Langkah – Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2022

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-852.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/02/2023 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2022.

SE Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 tersebut diterbitkan tanggal 23 Februari 2023 dan ditujukan secara khusus kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Di dalam Edaran tentang langkah-langkah persiapan pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 disampaikan bahwa dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2023, disampaikan hal sebagai berikut.

Dimohon kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia. untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2023. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
  2. Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP RA dan BOS TA 2023 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.
  3. Menginstruksikan kepada Tim BOP RA dan BOS Provinsi untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOP RA Tahun 2023 sesuai dengan

ketentuan sebagai berikut : 

  1. Data RA Penerima BOP RA Tahun Anggaran 2023 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
  2. Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:

1) Nama Lembaga;

2) Nomor Statistik Madrasah (NSM);

3) Jumlah Siswa yang terdaftar di RA pada tanggal 15 Oktober 2021;

4) Tahun Terbit Izin Operasional RA; dan

5) Status Keaktifan RA dan Kesediaan Menerima dana BOP RA.

  1. Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat email: [email protected] paling lambat Rabu, 1 Maret 2023.

Hasil verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi:

  1. Raudhatul Athfal dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 lebih kecil dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kelebihan alokasi);
  2. Raudhatul Athfal dengan jumlah siswa riil pada tanggal 15 Oktober 2021 ≥ 15% (lebih besar sama dengan 15%) dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kekurangan alokasi);
  3. Raudhatul Athfal yang tidak memenuhi kriteria penerima tetapi masih terdapat sebagai calon penerima di portal BOS;
  4. Raudhatul Athfal yang memenuhi kriteria penerima dana BOP RA TA 2023 tetapi belum tercantum sebagai calon penerima di portal BOS;
  5. Hasil verifikasi pada butir a dan b harus didahului dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Raudhatul Athfal dan ditujukan kepada Kepala Kankemenag/Kepala Kantor Wilayah.
  6. Menginformasikan kepada semua madrasah penerima BOP RA TA 2023 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOP RA Tahap I TA 2023 dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 14 Maret 2023.

Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut.

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d Desember BOP RA TA 2022, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA 2022).
  2. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP RA Tahap I.
  3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
  4. Surat Perjanjian Kerjasama.
  5. Rencana Kerja Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA) Tahun 2023 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id.
  6. Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I.
  7. Menginstruksikan kepada Tim BOP RA dan BOS Provinsi/TIP untuk melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh RA pada tanggal 3 s.d 16 Maret 2023.

Kebijakan Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP RA TA 2023 sebagai berikut.

  1. Data alokasi BOP RA TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2022 dengan mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  2. Penyaluran dana BOP RA tahap I direncanakan pada bulan Maret 2023 dan tahap II pada bulan Juli 2023.
  3. Melakukan evaluasi penyaluran dana BOP Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya kemungkinan anggaran yang tidak terserap.
  4. Anggaran yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional dan akan disalurkan kepada madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat.

Halaman Selanjutnya

Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis