Kurikulum Merdeka Tidak Wajib Diterapkan? Ini Penjelasan Lengkap Ketua Komisi X DPR

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Latar belakang munculnya Penerapan Kurikulum Merdeka yaitu sebagai opsi dalam pemulihan pembelajaran pasca pandemi Covid-19 dimana sebelumnya disebut dengan Kurikulum Prototipe.

 Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diluncurkan pada tahun 2021. Kita tahu bahwa pasca pandemi Indonesia mengalami learning loss. 

Dimana karakter dari kurikulum ini adalah lebih fleksibel dengan mengajarkan materi esensial, adanya projek penguatan profil pelajar pancasila, dan lebih mengutamakan student centered.

Terdapat kabar berkaitan dengan implementasi Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik. Dan menjadi pusat perhatian untuk dibahas.

Pada Sabtu, 24 Desember 2022 Komisi X DPR RI melalui ketua komisi, Syaiful Huda, menyebut bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa sekolah tidak wajib menerapkan Kurikulum Merdeka, dilansir dari situs resmi DPR RI.

Syaiful selaku Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa masih harus melihat sejauh mana efektivitas dalam penerapan Kurikulum Merdeka selama ini. Untuk selanjutnya harus diwajibkan.

Beliau mempertanyakan, apakah Kurikulum Merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru serta memberi pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai bakat dan minatnya.

Apakah penerapan kurikulum merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?,” ungkap Syaiful.

Masih dalam kesempatan yang sama Syaiful juga ingin memastikan apakah Kurikulum Merdeka memberi ruang yang reflektif dan evaluatif.

Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” sambungnya.

Halaman selanjutnya

Atas dasar banyaknya….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis