Latar belakang munculnya Penerapan Kurikulum Merdeka yaitu sebagai opsi dalam pemulihan pembelajaran pasca pandemi Covid-19 dimana sebelumnya disebut dengan Kurikulum Prototipe.
Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diluncurkan pada tahun 2021. Kita tahu bahwa pasca pandemi Indonesia mengalami learning loss.
Dimana karakter dari kurikulum ini adalah lebih fleksibel dengan mengajarkan materi esensial, adanya projek penguatan profil pelajar pancasila, dan lebih mengutamakan student centered.
Terdapat kabar berkaitan dengan implementasi Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik. Dan menjadi pusat perhatian untuk dibahas.
Pada Sabtu, 24 Desember 2022 Komisi X DPR RI melalui ketua komisi, Syaiful Huda, menyebut bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa sekolah tidak wajib menerapkan Kurikulum Merdeka, dilansir dari situs resmi DPR RI.
Syaiful selaku Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa masih harus melihat sejauh mana efektivitas dalam penerapan Kurikulum Merdeka selama ini. Untuk selanjutnya harus diwajibkan.
Beliau mempertanyakan, apakah Kurikulum Merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru serta memberi pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai bakat dan minatnya.
“Apakah penerapan kurikulum merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?,” ungkap Syaiful.
Masih dalam kesempatan yang sama Syaiful juga ingin memastikan apakah Kurikulum Merdeka memberi ruang yang reflektif dan evaluatif.
“Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” sambungnya.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya