Kurikulum Merdeka Tidak Wajib Diterapkan? Ini Penjelasan Lengkap Ketua Komisi X DPR

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Latar belakang munculnya Penerapan Kurikulum Merdeka yaitu sebagai opsi dalam pemulihan pembelajaran pasca pandemi Covid-19 dimana sebelumnya disebut dengan Kurikulum Prototipe.

 Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diluncurkan pada tahun 2021. Kita tahu bahwa pasca pandemi Indonesia mengalami learning loss. 

Dimana karakter dari kurikulum ini adalah lebih fleksibel dengan mengajarkan materi esensial, adanya projek penguatan profil pelajar pancasila, dan lebih mengutamakan student centered.

Terdapat kabar berkaitan dengan implementasi Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik. Dan menjadi pusat perhatian untuk dibahas.

Pada Sabtu, 24 Desember 2022 Komisi X DPR RI melalui ketua komisi, Syaiful Huda, menyebut bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa sekolah tidak wajib menerapkan Kurikulum Merdeka, dilansir dari situs resmi DPR RI.

Syaiful selaku Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa masih harus melihat sejauh mana efektivitas dalam penerapan Kurikulum Merdeka selama ini. Untuk selanjutnya harus diwajibkan.

Beliau mempertanyakan, apakah Kurikulum Merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru serta memberi pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai bakat dan minatnya.

Apakah penerapan kurikulum merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?,” ungkap Syaiful.

Masih dalam kesempatan yang sama Syaiful juga ingin memastikan apakah Kurikulum Merdeka memberi ruang yang reflektif dan evaluatif.

Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” sambungnya.

Halaman selanjutnya

Atas dasar banyaknya….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis