Kurikulum 2022, Tidak Ada Lagi Anak IPA dan IPS?

- Editor

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Indonesia sedang ramai menjadi bahan pembicaraan karena adanya kurikulum baru 2022. Salah satu topik yang mencuat adalah adanya kurikulum prototipe yang bertujuan untuk mendorong pembelajaran sesuai dengan kemampuan siswa, serta memberikan ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar.

Kurikulum prototipe dirancang sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan dalam melakukan pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Pemulihan pembelajaran yang dimaksud adalah sebuah penggabungan antara Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe.

Pada slide dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tentang Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran. Dipublikasi oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Didalamnya diterangkan bahwa untuk jenjang SMA di kurikulum baru 2022, program peminatan itu tidak diberlakukan.

Ketentuan pemilihan mata pelajaran

Peserta didik di kelas X (sepuluh), akan belajar menyiapkan diri untuk menentukan pilihan mata pelajaran (mapel) tersebut di kelas XI (sebelas). Jadi nanti mata pelajarannya di kelas X (sepuluh) untuk jenjang SMA itu sama persis dengan mapel yang ada di SMP. Artinya tidak ada peminatan atau penjurusan.

Kemudian peserta didik yang memasuki kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas) barulah nanti peserta didik akan memilih untuk mengikuti mata pelajaran. Terdapat kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran dari penjurusan, baik IPA, IPS ataupun Bahasa.

Jika selama ini peserta didik berada di jurusan IPA, maka peserta didik hanya dibolehkan mengampu mata pelajaran IPA. Begitupun dengan peserta didik di jurusan IPS, maka mata pelajaran yang diampu juga harus berkaitan dengan IPS. Namun untuk Kurikulum 2022 ini berbeda, peserta didik bisa memilih sesuai dengan jenjang karir yang peserta didik inginkan, artinya bisa menggabungkan mata pelajaran IPA, IPS maupun Bahasa.

Pemilihan mata pelajaran bagi peserta didik

Ilustrasinya adalah sebagai berikut.

Pada contoh ilustrasi diatas, untuk pemilihan mata pelajaran di SMA kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas), peserta didik secara merdeka dapat memilih mata pelajaran sesuai dengan bakat, minat, dan aspirasi pelajar, maka program peminatan di SMA ditiadakan.

Dalam ilustrasi tersebut, terdapat peserta didik yang bernama Ani dan Wayan. Ani ingin kuliah kedokteran, sementara Wayan ini ingin kuliah bisnis atau teknik sipil. Maka nantinya Ani dan Wayan harus mengikuti mata pelajaran wajib dan mata pelajaran yang bisa dipilih. Mata pelajaran selain yang wajib, dapat dipilih meskipun lintas peminatan atau jurusan.  

Karena Ani ingin kuliah kedokteran, maka tetap wajib mengikuti mapel Pendidikan Agama, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Penjasorkes, dan Sejarah. Mata pelajaran lainnya Ani dapat memilih kelompok mapel MIPA (Biologi dan Kimia) bisa juga memilih mata pelajaran IPS (Sosiologi), kemudian bisa memilih kelompok mapel Bahasa dan Budaya (Bahasa Inggris tingkat lanjut).

Dengan demikian Ani yang dalam hal ini ingin jadi dokter, maka dia akan menggabungkan maata pelajaran MIPA; Biologi ddan Kimia, kelompok mata pelajaran IPS; Sosiologi dan juga mata pelajaran dari jurusan Bahasa dan Budaya; yaitu Bahasa Inggris tingkat lanjut. Bagitupun dengan Wayan, ia mengambil mata pelajaran dari dua kelompok sebagaimana syarat minum, meskipun di sekolahnya membuka tiga kelompok mata pelajaran pilihan.

Secara tidak langsung maka dengan konsep seperti ini, tidak ada lagi istilahnya anak IPA atau IPS. Karena semua baik mapel IPA dan IPS, peserta didik dapat mempelajari berbagai mapel lintas penjurusan yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik.

Prinsip kurikulum baru 2022

Seperti inilah karakteristik dari pembelajaran yang ada di SMA di kurikulum baru 2022. Pada prinsipnya penerapan Kurikulum 2022 ini betul-betul menyesuaikan dengan minat dan bakat ataupun aspirasi dari seorang peserta didik. Peserta didik diberikan kebebasan secara merdeka untuk memilih mata pelajaran yang diinginkan.

Dengan demikian peserta didik bisa memproyeksikan cita-citanya ke depan mereka mau jadi apa. Setelah itu kemudian dia diberikan kebebasan untuk mengambil mata pelajaran apa yang relevan dengan yang dicita-citakan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru