Kemendikbudristek juga menjelaskan bahwa Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan sudah mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.
Sehingga Kemdikbud menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Kemdikbudristek menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru. Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberian penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi.
Maka dari itu, banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang panjang.
Seperti yang diketahui bahwa untuk mekanisme pembayaran tunjangan guru dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru nantinya, dikembalikan pada Undang-Undang ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sementara itu, bagi guru swasta akan mendapatkan besaran tambahan penghasilan layak yang merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini, pemerintah membuka draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 kepada publik melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Sebelum dihapusnya TPG di RUU Sisdiknas, TPG telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 dijelaskan bahwa “Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya”.
Tunjangan profesi guru / TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan profesi guru / TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Halaman berikutnya
Adapun syarat penerima tunjangan profesi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya