Konsep dan Filosofi Kurikulum Merdeka Belajar

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka Belajar – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mengembangkan kurikulum untuk perbaikan pendidikan di Indonesia, khususnya pasca pandemi Covid-19. Kurikulum ini juga diketahui sebagai hasil revisi sekaligus perbaikan terhadap kurikulum sebelumnya (K13).

Pengembangan kurikulum yang diberi nama dengan kurikulum Merdeka Belajar ini tidak terlepas dengan program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Lebih jauh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga menjelaskan kurikulum baru ini merupakan rentetan panjang dari program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh kementeriannya.

Nadiem Makarim menyebut kurikulum ini sepenuhnya menganut konsep kemerdekaan belajar secara luas tak hanya meliputi siswa tapi juga seluruh unsur pendidikan yang ada di dalamnya.

Dan, dalam penerapannya, sesuai dengan makna merdeka, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadikan kurikulum Merdeka Belajar sebagai pilihan atau opsi bagi tiap satuan pendidikan yang disesuaikan dengan kesiapan, kemampuan tiap satuan pendidikan pasca pandemi.

Dengan demikian, lanjut Nadiem, sampai dengan saat ini terdapat kurikulum yang berlaku di pendidikan Indonesia, yakni: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka Belajar, yang konsep penerapannya bersifat tidak memaksa.

Filosofi Kurikulum Merdeka Belajar

Dalam fase pemulihan (recovery) khususnya untuk dunia pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang sengaja membuat formulasi khusus dalam perumusan kurikulum yang diwujudkan dalam kurikulum Merdeka Belajar.

Dalam kurikulum ini, model pendekatan yang diterapkan pada tiap satuan pendidikan berbasis ketertarikan para peserta didik maupun mahasiswanya. Sehingga, baik siswa maupun mahasiswa diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan mata pelajaran mana yang ia minati.

Tujuannya adalah, agar siswa bisa lebih optimal dalam mengembangkan bakat serta kemampuannya sesuai dengan bidang yang mereka minati masing-masing dengan output maupun hasil karya positif yang mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa.

Dalam kurikulum merdeka belajar ini juga, Kemendikbud  menitikberatkan pengembangan arah kemerdekaan berpikir bagi siswa yang menjadi kerangka utama dalam program merdeka belajar yang terus digalakkan oleh Kemendikbud Riset Dikti yang meliputi seluruh unsur satuan pendidikan mulai dari yang terendah seperti PAUD hingga di tingkat perguruan tinggi.

Lebih jauh dalam kurikulum merdeka belajar ini, Kemendikbud lebih berupaya membangun suasana belajar dan proses pembelajaran yang lebih ramah bagi siswa dan tidak membangun kesan memaksa untuk siswa yang pada akhirnya membuat siswa menjadi takut, malas hingga tak tertarik mengikuti proses pembelajaran.

Dalam kurikulum merdeka belajar, nuansa dalam aktivitas pembelajaran di sekolah dibuat seideal mungkin dengan menganut konsep pembelajaran di luar kelas agar mampu dan efektif membangun kesan nyaman bagi peserta didik sekaligus menarik minat siswa untuk lebih banyak berpartisipasi, berdiskusi tak hanya kepada guru tapi juga dengan siswa lainnya.

Dengan demikian, suasana yang terbangun dalam aktivitas pembelajaran di dalam kelas adalah suasana yang efektif menciptakan rasa ketertarikan siswa terhadap materi pelajaran yang disampaikan oleh guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,244 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis