Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru dalam Pembelajaran Digital!

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompetensi guru dalam pembelajaran digital sangat penting, mengingat perkembangan zaman yang begitu pesat. Hal ini menuntut guru sebagai pendidik untuk terus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya.

Pembelajaran digital sebagai keterampilan dan kompetensi perlu dimiliki dan dikuasi oleh guru sebagai pengajar.

Pengajar bukan hanya yang berstatus sebagi pengajar, tetapi seluruh komponen masyarakat, peneliti, ataupun yang lainnya yang bergerak dalam bidang pendidikan untuk memberi ilmu pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan karakter untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kehadiran teknologi dalam pendidikan bisa dimaknai dalam tiga paradigma, yaitu:

  • Teknologi sebagai alat atau berupa produk teknologi yang bisa digunakan dalam pendidikan;
  • Teknologi sebagai konten atau sebagai bagian dari materi yang bisa dijadikan isi dalam pendidikan; dan
  • Teknologi sebagai program aplikasi atau alat bantu pembelajaran dan manajemen yang efektif dan efisien.

Ketiga paradigma tersebut disinergikan menjadi literasi teknologi dalam sebuah kemampuan dan kompetensi yang perlu dimiliki oleh pengajar.

Ruang lingkup kompetensi bagi seorang pengajar dalam pembelajaran digital meliputi perencanaan dan pengorganisasian pembelajaran, keterampilan penyajian baik verbal maupun non-verbal.

Kemudian kerjasama tim, keterampilan strategi bertanya, keahlian dalam penguasaan materi pembelajaran, melibatkan pembelajar dalam pembelajaran dan koordinasi aktivitas belajarnya.

Pengetahuan tentang teori belajar, pengetahuan tentang pembelajaran digital, pengetahuan tentang perencanaan pembelajaran, dan penguasaan media pembelajaran juga penting.

Pembelajaran digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi akan berjalan efektif jika peran pengajar dalam pembelajaran adalah sebagai fasilitator pembelajaran atau memberikan kemudahan pembelajar untuk belajar bukan hanya sebagai pemberi informasi.

Pengajar bukan satu-satunya sumber informasi yang disampaikan. Pengajar tidak hanya mengajar mentransfer ilmu pengetahuan, akan tetapi juga dapat belajar dari pembelajar.

Pengajar bukan instruktur yang memberikan perintah atau mengarahkan kepada pembelajar, melainkan menjadi mitra belajar (partner) sehingga memungkinkan pembelajar tidak segan untuk berpendapat, bertanya, atau bertukar pendapat dengan pengajar.

Halaman berikutnya

Kompetensi pembelajaran digital..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis