Komisi II DPR Menuntut Kejelasan Nasib Tenaga Honorer Yang Mengabdi Puluhan Tahun, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi PPPK Guru

Formasi PPPK Guru

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa sebagai perwakilan dari komisi II DPR RI menuntut kejelasan nasib tenaga honorer atau non ASN. Yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai kesejahteraannya.

Hal itu disampaikan atas sikap terhadap adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah pusat dan daerah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer atau non ASN lagi.

Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa pegawai pemerintah tidak lagi diisi oleh tenaga honorer,melainkan hanya terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Sehingga tidak ada kejelasannya bagi para tenaga honorer atau non ASN,

Wakil ketua Komisi II DPR RI ini berharap dan meminta agar masalah ini segera menemukan penyelesaiannya, agar  tenaga honorer juga mendapatkan penghasilan yang layak dan kejelasan nasib tenaga honorer.

Beliau juga menambahkan bahwa kebanyakan dari tenaga honorer ini adalah tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun untuk negara namun tak kunjung mendapatkan nasib yang jelas. 

Saan Mustopa selaku wakil ketua komisi II DPR RI pada Desember 2022 lalu, mengungkapkan bahwa “Kita berharap yang non ASN (tenaga honorer) itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan,

Saan Mustopa menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal permasalahan tenaga honorer atau non ASN.

Hal ini diawali saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja,  dimana beliau mendapatkan banyak informasi mengenai masalah tenaga honorer atau non ASN di Provinsi Jawa Barat.

Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah,” Upkap beliau.

Salah satu yang menjadi masalah tepatnya di Jawa Barat adalah masih banyaknya tenaga honorer atau non ASN yang sudah berusia sepuh.

Kemudian hal tersebut ditanggapi dari pihak Pemprov Jabar yaitu  Setiawan Wangsaatmaja selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan sepenuhnya usia para tenaga honorer tersebut itu yang membuat mereka kurang paham dengan sistem tes daring untuk mengikuti seleksi menjadi ASN.

Sehingga hal ini menjadi kendala sendiri bagi Pemprov untuk dapat membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN yang disediakan pemerintah.

Halaman selanjutnya

Setiawan Wangsaatmaja….

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis