KJP Plus Tahap 1 Akan Cair, Berikut Nominalnya

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KJP PlusKJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program dari pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga selesai. Terdapat informasi mengenai Kartu Jakarta Pintar tersebut. Informasi tersebut adalah mengenai Kartu Jakarta Pintar tersebut akan segera cair.

Para peserta didik atau siswa jenjand SD, SMP, SMA dan juga SMK tentu menunggu pencaiaran dari Kartu Jakarta Pintar Plus pada tahap pertama ini. Pencaiaran mengenai Kartu Jakarta Pintar tersebut disampaikan secara langsung pada akun Instagram resmi @disdikdki pada selasa 11 Oktober 2022.

Telah kita ketahui program ini akan diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMK dan merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan untuk membantu siswa kurang mampu.

Dana yang akan diberikan tersebut tentu juga berbeda setiap jenjangnya. Nominal dana yang akan diberikan sekitar Rp 250.000 hingga Rp 450.00. Nominal tersebut tergantung dari jenjang pendidikan yang ditempuh oleh peserta didik.

Adanya Kartu Jakarta Pintar ini juga dapat digunakan oleh siswa pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK untuk membeli berbagai keperluan pendidikan. Jumlah dana yang diberikan tersebut bertujuan untuk mempermudah biaya keperluan pendidikan peserta didik atau siswa.

Selain untuk berbagai keperluan pendidikan, peserta didik atau siswa juga dapat menggunakan hal tersebut untuk peralatan sekolah, tranportasi sekolah, membayar uang sekolah, dan juga hal yang berhubungan dengan pendidikan dan sekolah lainya.

Untuk siswa atau peserta didik yang terpilih menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar tersebut nantinya dana tersebut akan dapat dicairkan lewat ATM bank DKI terdekat. Selain hal tersebut juga terdapat informasi mengenai jadwal pencairan dana tersebut.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar tersebut dapat dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022. Dengan demikian pada saat ini peserta penerima dana tersebut telah dapat mencairkan dana Kartu Jakarata Pintar tersebut.

Pada saat ini, untuk jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar tersebut berjumlah sekitar 849.170 siswa dari jenjang SD, SMP, SMA dan juga SMK. Perlu diketahui bahwa hal tersebut masih dalam tahap 1.

Halaman Selanjutnya

Jumlah Penerima Bantuan

Berita Terkait

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru