KIP Kuliah 2023 Bisa Digunakan Mahasiswa Jalur Mandiri

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layak atau tidaknya peserta juga berdasar pada laporan masyarakat. Seorang penerima KIP Kuliah jika ada yang mengnformasikan pernah pergi ibadah umroh, maka statusnya sebagai penerima akan di divervikasi ulang oleh KIP bersama perguran tinggi.

Penerima bantuan pendidikan ini akan menerima bantuan yang berupa biaya pendidikan dan biaya hidup. Besaran uang yang akan diterima oleh peserta lolos seleksi akan diklasifikasikan berdasarkan  akredtasi prodi dan kluster. Berikut ini akan dijelaskan:

  1. Mahasiswa dari Program Studi akreditasi A akan menerima maksimal Rp 12 juta per semester;
  2. Mahasiswa dari Program Studi akreditasi B akan menerima maksimal Rp 4 juta per semester;
  3. Mahasiswa dari Program Studi akreditasi C akan menerima maksimal Rp 2,4 juta per semester;

Kemudiaan berdasarkan kluster calon mahasswa akan mendapatkan uang biaya hidup dengan besar sebagai berikut:

  1. Kluster 1 akan menerima biaya hidup Rp 800.000 per bulan
  2. Kluster 2 akan menerima biaya hidup Rp 950.000 per bulan
  3. Kluster 3 akan menerima biaya hidup Rp 1,1 juta per bulan
  4. Kluster 4 akan menerima biaya hidup Rp 1,25 juta per bulan
  5. Kluster 5 akan menerima biaya hidup Rp 1,4 juta per bulan

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan mengenai KIP Kuliah 2023 Bisa Digunakan Untuk Jalur Mandiri, Ini Penjelesannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 858 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis