KIP Kuliah 2023 Bisa Digunakan Mahasiswa Jalur Mandiri

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layak atau tidaknya peserta juga berdasar pada laporan masyarakat. Seorang penerima KIP Kuliah jika ada yang mengnformasikan pernah pergi ibadah umroh, maka statusnya sebagai penerima akan di divervikasi ulang oleh KIP bersama perguran tinggi.

Penerima bantuan pendidikan ini akan menerima bantuan yang berupa biaya pendidikan dan biaya hidup. Besaran uang yang akan diterima oleh peserta lolos seleksi akan diklasifikasikan berdasarkan  akredtasi prodi dan kluster. Berikut ini akan dijelaskan:

  1. Mahasiswa dari Program Studi akreditasi A akan menerima maksimal Rp 12 juta per semester;
  2. Mahasiswa dari Program Studi akreditasi B akan menerima maksimal Rp 4 juta per semester;
  3. Mahasiswa dari Program Studi akreditasi C akan menerima maksimal Rp 2,4 juta per semester;

Kemudiaan berdasarkan kluster calon mahasswa akan mendapatkan uang biaya hidup dengan besar sebagai berikut:

  1. Kluster 1 akan menerima biaya hidup Rp 800.000 per bulan
  2. Kluster 2 akan menerima biaya hidup Rp 950.000 per bulan
  3. Kluster 3 akan menerima biaya hidup Rp 1,1 juta per bulan
  4. Kluster 4 akan menerima biaya hidup Rp 1,25 juta per bulan
  5. Kluster 5 akan menerima biaya hidup Rp 1,4 juta per bulan

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan mengenai KIP Kuliah 2023 Bisa Digunakan Untuk Jalur Mandiri, Ini Penjelesannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 881 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis