Kini Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Dapat Tunjangan TPG, Simak Syaratnya!

- Editor

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Dulu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) tidak bisa mendapatkan tunjangan TPG jika tidak mengajar mata pelajaran (Mapel) yang sesuai dengan Serdiknya tersebut. Namun peraturan tersebut sudah dihapus sehingga guru berserdik, meskipun tidak linier dengan mapel tetap bisa mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidikan.

Peraturan sudah mulai disahkan sejak awal tahun 2024 sehingga sudah berlaku mulai tahun ini. Ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang sudah memiliki serdik namun mengajar mapel yang tidak sesuai dengan serdiknya tersebut.

Bagi guru yang memiliki serdik, tunjangan TPG sendiri sangat diharapkan. Pasalnya, jumlahnya cukup besar untuk menambah penghasilan guru.

Guru yang mendapatkan TPG ini akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan senilai 3,2 juta (untuk guru PPPK, misalnya). Tunjangan tersebut dibayarkan per triwulan atau sekitar 9,6 juta.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, bahwa guru berserdik bisa mendapatkan tunjangan meskipun tidak sesuai dengan mapel dengan syarat berikut ini:

1. Guru tersebut mengajar mata pelajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya atau akademiknya meskipun tidak sesuai dengan serdiknya.

2. Guru pada taman kanak-kanak memiliki kualifikasi pendidikan guru taman kanak-kanak , tapi serdiknya selain guru kelas taman kenak-kanak atau raudlatul atfal.

3. Guru kelas di sekolah dasar atau madrasah juga bisa mendapatkan tunjangan TPG ini meskipun serdiknya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan secara khusus; dan serdiknya bukan guru kelas sekolah dasar.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan peraturan yang baru bahwa aturan linieritas sudah tidak berlaku. Sehingga guru yang bersedik meskipun mengajar mapel tidak linier, tetap dinyatakan sah untuk mendapatkan TPG tersebut.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis