Kini Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Dapat Tunjangan TPG, Simak Syaratnya!

- Editor

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Dulu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) tidak bisa mendapatkan tunjangan TPG jika tidak mengajar mata pelajaran (Mapel) yang sesuai dengan Serdiknya tersebut. Namun peraturan tersebut sudah dihapus sehingga guru berserdik, meskipun tidak linier dengan mapel tetap bisa mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidikan.

Peraturan sudah mulai disahkan sejak awal tahun 2024 sehingga sudah berlaku mulai tahun ini. Ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang sudah memiliki serdik namun mengajar mapel yang tidak sesuai dengan serdiknya tersebut.

Bagi guru yang memiliki serdik, tunjangan TPG sendiri sangat diharapkan. Pasalnya, jumlahnya cukup besar untuk menambah penghasilan guru.

Guru yang mendapatkan TPG ini akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan senilai 3,2 juta (untuk guru PPPK, misalnya). Tunjangan tersebut dibayarkan per triwulan atau sekitar 9,6 juta.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, bahwa guru berserdik bisa mendapatkan tunjangan meskipun tidak sesuai dengan mapel dengan syarat berikut ini:

1. Guru tersebut mengajar mata pelajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya atau akademiknya meskipun tidak sesuai dengan serdiknya.

2. Guru pada taman kanak-kanak memiliki kualifikasi pendidikan guru taman kanak-kanak , tapi serdiknya selain guru kelas taman kenak-kanak atau raudlatul atfal.

3. Guru kelas di sekolah dasar atau madrasah juga bisa mendapatkan tunjangan TPG ini meskipun serdiknya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan secara khusus; dan serdiknya bukan guru kelas sekolah dasar.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan peraturan yang baru bahwa aturan linieritas sudah tidak berlaku. Sehingga guru yang bersedik meskipun mengajar mapel tidak linier, tetap dinyatakan sah untuk mendapatkan TPG tersebut.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis