Khusus Guru Honorer PPPK Guru Tahun 2022, Penuhi Syarat Berikut Agar Bisa Langsung Ditempatkan

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru Tahun 2022Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat aturan resmi Kemdikbud dalam hal penempatan guru honorer dari sekolah induk. Aturan mengenai penempatan guru honorer induk pada PPPK guru 2022 ini, disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril, pada 13 Juni 2022 lalu.

Iwan Syahril juga menyampaikan bahwasanya terdapat total formasi yang telah diajukan oleh Pemda guna memenuhi kebutuhan formasi di PPPK Guru Tahun 2022.

“Saat ini total formasi yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daerah termasuk di sini guru agama, itu sebesar 343.631,” kata Iwan.

Lebih lanjut untuk total kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022, akan menggabungkan sisa formasi di tahun 2021 yaitu sebesar 970.410 formasi termasuk guru agama.

“Artinya formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35% dari total kebutuhan formasi,” kata Iwan.

Nantinya dari Kementerian Keuangan juga akan menjelaskan bahwasanya dari formasi yang dibutuhkan sudah terdapat anggaran dana.

Untuk anggaran dana pengadaan PPPK guru 2022 ini, juga akan digunakan untuk penggajian guru honorer yang telah lulus di tahun 2022.

Guru honorer tersebut adalah yang lulus dimulai dari bulan Oktober dan seterusnya, sehingga kunci dari perekrutan guru honorer di tahun 2022 ini, adalah tersedianya formasi.

Oleh sebab itu, peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengajukan kebutuhan formasi sangatlah penting untuk suksesnya pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.

Selain itu, untuk guru honorer yang berasal dari sekolah induk juga turut menjadi perhatian utama bagi Pemerintah.

Di mana untuk guru honorer sekolah induk akan diprioritaskan agar bisa ditempatkan di sekolah induknya masing-masing.

Hal tersebut akan dilakukan selama kuota formasinya tersedia di sekolah induk guru honorer.

Jika formasinya tidak tersedia, maka guru honorer tersebut akan ditempatkan di satuan pendidikan yang lain.

Untuk penempatan guru honorer di sekolah lain, Pemerintah juga akan mengusahakan agar ditempatkan dengan sekolah yang paling dekat dengan domisili guru.

“Kemungkinan bisa untuk ASN ditempatkan di daerah lain, tetapi tentunya perlu koordinasi, baik gurunya dan Pemda yang akan dituju,” kata Iwan.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis