Adapun beberapa poin penting terkait dengan penambahan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 diantaranya adalah :
- Pemerintah daerah (Pemda) yang akan menentukan pakaian adat masing – masing daerahnya. Ada catatan disini, bahwa ketentuan dari Pemerintah Daerah harus memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama beserta kepercayaannya kepada Tuhan
- Jadwal penggunaan pakaian adat, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, akan dipakai pada hari ketika terdapat acara atau perayaan adat tertentu.
- Dijanjikan pula oleh pemerintah, bahwasannya bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi, berhak dibantu dalam penyediaan baju adat sergam sekolah oleh pihak sekolah maupun pemerintah daerah.
- Pembelian pakaian adat di Sekolah, juga disinggung oleh Meteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk tidak dipaksakan kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ini juga berlaku untuk pembelian seragam sekolah lainnya.
Halaman berikutnya
Diketahui juga bahwa pada tiap-tiap….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya