Kewajiban Menggunakan Pakaian Adat dalam Seragam Sekolah

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun beberapa poin penting terkait dengan penambahan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 diantaranya adalah :

  1. Pemerintah daerah (Pemda) yang akan menentukan pakaian adat masing – masing daerahnya. Ada catatan disini, bahwa ketentuan dari Pemerintah Daerah harus memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama beserta kepercayaannya kepada Tuhan
  2. Jadwal penggunaan pakaian adat, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, akan dipakai pada hari ketika terdapat acara atau perayaan adat tertentu.
  3. Dijanjikan pula oleh pemerintah, bahwasannya bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi, berhak dibantu dalam penyediaan baju adat sergam sekolah oleh pihak sekolah maupun pemerintah daerah.
  4. Pembelian pakaian adat di Sekolah, juga disinggung oleh Meteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk tidak dipaksakan kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ini juga berlaku untuk pembelian seragam sekolah lainnya.

Halaman berikutnya

Diketahui juga bahwa pada tiap-tiap….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 657 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis