Kewajiban Menggunakan Pakaian Adat dalam Seragam Sekolah

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun beberapa poin penting terkait dengan penambahan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 diantaranya adalah :

  1. Pemerintah daerah (Pemda) yang akan menentukan pakaian adat masing – masing daerahnya. Ada catatan disini, bahwa ketentuan dari Pemerintah Daerah harus memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama beserta kepercayaannya kepada Tuhan
  2. Jadwal penggunaan pakaian adat, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, akan dipakai pada hari ketika terdapat acara atau perayaan adat tertentu.
  3. Dijanjikan pula oleh pemerintah, bahwasannya bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi, berhak dibantu dalam penyediaan baju adat sergam sekolah oleh pihak sekolah maupun pemerintah daerah.
  4. Pembelian pakaian adat di Sekolah, juga disinggung oleh Meteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk tidak dipaksakan kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ini juga berlaku untuk pembelian seragam sekolah lainnya.

Halaman berikutnya

Diketahui juga bahwa pada tiap-tiap….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 688 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis