Pada pasal 87 berbunyi PNS bisa diberhentikan dengan secara hormat atau tidak, diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum secara tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat yaitu selama dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Sebagai ilustrasinya, jika seorang PNS sekalipun telah ditetapkan menjadi seorang tersangka dengan alat bukti yang cukup untuk melakukan korupsi, PNS tersebut juga belum bisa secara langsung dipecat atau diberhentikan dan masih bisa menerima gaji selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa di dalam pengadilan.
Pada pasal 87 ayat 3 juga telah menjelaskan PNS diberhentikan dengan secara hormat tidak berdasarkan permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Berikut ini alasan PNS dapat diberhentikan tidak dengan secara hormat karena:
- Dihukum penjara berdasarkan putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terdapat hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
- Melakukan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.
- Terkena hukuman penjara berdasarkan putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat selama dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan dari keuntungan jadi PNS susah untuk dipecat sebagai pegawai pemerintah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2