Keuntungan Guru Honorer Masa Jabatan Terlama, dari Tunjangan sampai Jadi ASN

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Syarat Bagi Pelamar yang Mendaftar Sebagai ASN

Mengacu pada regulasi Peraturan Mendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 maka masa kerja paling lama bagi guru honorer menjadi pertimbangan pada saat melakukan pendaftaran dalam rekrutmen ASN PPPK.  Pelamar ASN PPPK kategori tersebut memiliki empat tingkatan, yaitu pelamar prioritas pertama atau P1 merupakan guru yang telah lulus ambang batas atau passing grade. Kemudian pelamar prioritas kedua atau P2 adalah guru THK2, pelamar prioritas ketiga atau P3 dan pelamar umum atau P4.

Dalam kategori pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN atau tenaga honorer yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori P1 atau prioritas pertama pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Syarat-syarat lainnya adalah guru yang masih aktif mengajar atau memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan enam semester (3 Tahun). Selain masa kerja yang telah ditentukan, guru tersebut harus terdaftar pada data pokok pendidikan atau Dapodik.

Demikian penjelasan dua keuntungan tersebut. Dengan keuntungan yang dimiliki tenaga honorer yang memiliki masa kerja / pengabdian paling lama akan mendapatkan 2 keuntungan sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam artikel ini.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis