2. Syarat Bagi Pelamar yang Mendaftar Sebagai ASN
Mengacu pada regulasi Peraturan Mendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 maka masa kerja paling lama bagi guru honorer menjadi pertimbangan pada saat melakukan pendaftaran dalam rekrutmen ASN PPPK. Pelamar ASN PPPK kategori tersebut memiliki empat tingkatan, yaitu pelamar prioritas pertama atau P1 merupakan guru yang telah lulus ambang batas atau passing grade. Kemudian pelamar prioritas kedua atau P2 adalah guru THK2, pelamar prioritas ketiga atau P3 dan pelamar umum atau P4.
Dalam kategori pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN atau tenaga honorer yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori P1 atau prioritas pertama pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Syarat-syarat lainnya adalah guru yang masih aktif mengajar atau memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan enam semester (3 Tahun). Selain masa kerja yang telah ditentukan, guru tersebut harus terdaftar pada data pokok pendidikan atau Dapodik.
Demikian penjelasan dua keuntungan tersebut. Dengan keuntungan yang dimiliki tenaga honorer yang memiliki masa kerja / pengabdian paling lama akan mendapatkan 2 keuntungan sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam artikel ini.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2