Ketua DPR Tanggapi Pengangkatan ASN Tanpa Tes

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Ketua DPR Terkait Pembahasan Revisi UU ASN

Melansir dari laman dpr.go.id pada artike unggahan tanggal 15 Desember 2022 kemarin. Proses revisi UU ASN masih dalam tahap pengkajian.

Hingga pada tahap Ke-10 rapat patipurna DPR tahun ini, revisi UU ASN masih perlu mencari kesepakatan forum.

Ketua DPR RI Puan Maharani dari fraksi PDIP mengatakan, pihaknya memerlukan perpanjangan waktu perihal untuk melakukan pengkajian.

Mengutip dari laman dpr.go.id “Berhububungan dengan hal tersebut pada agenda rapat paripurna hari ini, apakah semuanya setuju jika melakukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan UU terkait hingga masa persidangan III?” Tanya ketua DPR RI dari fraksi PDIP tersebut.

Seluruh peserta sidang pada forum kala itu menyetujinya sehingga dapat disimpulkan bahwa pembahasan revis UU ASN akan berlangsung kembali pada agenda rapat yang selanjutnya.

Memasuk Maret 2022 kemarin, pembahasan terkait RUU perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah memasuki tahap perbincangan tingkat I.

Demikian informasi terkait Ketua DPR Tanggapi Pengangkatan ASN Tanpa Tes. Memang hingga hari ini terkait regulasi yang mendasari pengangkatan guru honorer menjadi ASN tanpa skema tes atau dengan metode pengangkatan langsung aturannya masih melalui tahap pembahasan di DPR RI.  Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi sumber refrensi anda.

 

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Eva/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis