Kemdikbud : Tunjangan Guru Pada Perubahan Kurikulum

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Pada kurikulum merdeka belajar terdapat adanya perubahan jam yang membuat guru menjadi cemas. Rasa cemas guru tersebut dikarenakan adanya perubahan jam mengajar pada kurikulum merdeka belajar yang terkait tunjangan sertifikasi, TPG, dan tunjangan lain yang akan didapat.

Tunjangan sertifikasi, TPG dan tunjangan lain tersebut dihitung pula berdasarkan jam mengajar guru. Oleh karena itu, jika kurikulum merdeka mengajar mengalami perubahan, apa yang terjadi pada nasib tunjangan guru? Telah kita ketahui jika Kemendikbud melakukan perubahan jam mengajar pada kurikulum merdeka belajar.

Perubahan jam mengajar tersebut memiliki hubungan yang terkait dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar untuk semua guru pada kurikulum merdeka belajar.

Hal tersebut berlaku baik di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Pertama(SMP). Terjadinya perubahan pada jenjang SMA dan SMP yaitu adanya perubahan pada pelajaran Pendidikan agama untuk SMA yang awalnya tiga jam pada kurikulum sebelumnya, dan telah berubah menjadi dua jam pada kurikulum merdeka belajar.

Kemudian ada juga Bahasa Indonesia yang awalnya empat jam pada kurikulum sebelumnya dan mengalami perubahan menjadi tiga jam per minggu pada kurikulum merdeka belajar.

Mata pelajaran lainnya yang juga mengalami perubahan adalah matematika, Bahasa inggris, PKN, dan penjaskes. Perubahan pada mata pelajaran tersebut membuat guru khawatir terutama berkaitan dengan tunjangan.

Telah kita ketahui bahwa setiap guru yang mendapatkan beban jam kerja 24 JP, jam mengajar tersebut akan mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid. Atas dasar pengurangan jam mengajar yang mempengaruhi tunjangan tersebut yang membuat para guru menjadi cemas.

Halaman Selanjutnya

pedoman penerapan kurikulum merdeka belajar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis