Kemdikbud : Tunjangan Guru Pada Perubahan Kurikulum

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemendikbud memberi penjelasan lewat peraturan Nomor 56/M/2022 mengenai  pedoman penerapan kurikulum merdeka belajar dalam rangka pemulihan pembelajaran. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar jika tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru tersebut tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu.

Seperti pada aturan tertulis, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

Solusi pada perubahan jam mengajar tersebut adalah Kemdikbud akan memberikan tugas tambahan baru sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP kepada guru.

Pada kurikulum merdeka pelajaran terdapat pembelajaran yang juga menekankan siswa pada proyek, untuk itulah solusi ini dipilih karena guru dapat menjadi coordinator proyek pembelajaran yang dilakukan oleh siswa.

Kemudian pada solusi kedua dari kemendikbud adalah sama dengan guru pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikut 24 jam. Atas ketetentuan yang telah diberikan oleh kemendikbud tersebut, tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan kepada guru.

Selama guru telah memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, guru tetap akan diberikan tunjangan sertifikasi oleh kemendikbud. Meski hal tersebut terjadi guru harus mempersiapkan diri untuk menjadi koordinator proyek untuk melaksanakan perubahan implementasi dari perubahan jam  mengajar yang dikurangi.

Halaman Selanjutnya

Perubahan jam pembelajaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis