Kemdikbud : Tunjangan Guru Pada Perubahan Kurikulum

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemendikbud memberi penjelasan lewat peraturan Nomor 56/M/2022 mengenai  pedoman penerapan kurikulum merdeka belajar dalam rangka pemulihan pembelajaran. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar jika tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru tersebut tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu.

Seperti pada aturan tertulis, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

Solusi pada perubahan jam mengajar tersebut adalah Kemdikbud akan memberikan tugas tambahan baru sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP kepada guru.

Pada kurikulum merdeka pelajaran terdapat pembelajaran yang juga menekankan siswa pada proyek, untuk itulah solusi ini dipilih karena guru dapat menjadi coordinator proyek pembelajaran yang dilakukan oleh siswa.

Kemudian pada solusi kedua dari kemendikbud adalah sama dengan guru pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikut 24 jam. Atas ketetentuan yang telah diberikan oleh kemendikbud tersebut, tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan kepada guru.

Selama guru telah memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, guru tetap akan diberikan tunjangan sertifikasi oleh kemendikbud. Meski hal tersebut terjadi guru harus mempersiapkan diri untuk menjadi koordinator proyek untuk melaksanakan perubahan implementasi dari perubahan jam  mengajar yang dikurangi.

Halaman Selanjutnya

Perubahan jam pembelajaran

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis