Kemdikbud : Tunjangan Guru Pada Perubahan Kurikulum

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemendikbud memberi penjelasan lewat peraturan Nomor 56/M/2022 mengenai  pedoman penerapan kurikulum merdeka belajar dalam rangka pemulihan pembelajaran. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar jika tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru tersebut tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu.

Seperti pada aturan tertulis, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

Solusi pada perubahan jam mengajar tersebut adalah Kemdikbud akan memberikan tugas tambahan baru sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP kepada guru.

Pada kurikulum merdeka pelajaran terdapat pembelajaran yang juga menekankan siswa pada proyek, untuk itulah solusi ini dipilih karena guru dapat menjadi coordinator proyek pembelajaran yang dilakukan oleh siswa.

Kemudian pada solusi kedua dari kemendikbud adalah sama dengan guru pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikut 24 jam. Atas ketetentuan yang telah diberikan oleh kemendikbud tersebut, tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan kepada guru.

Selama guru telah memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, guru tetap akan diberikan tunjangan sertifikasi oleh kemendikbud. Meski hal tersebut terjadi guru harus mempersiapkan diri untuk menjadi koordinator proyek untuk melaksanakan perubahan implementasi dari perubahan jam  mengajar yang dikurangi.

Halaman Selanjutnya

Perubahan jam pembelajaran

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis