..
Kemendikbud memberi penjelasan lewat peraturan Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum merdeka belajar dalam rangka pemulihan pembelajaran. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar jika tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru tersebut tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu.
Seperti pada aturan tertulis, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
Solusi pada perubahan jam mengajar tersebut adalah Kemdikbud akan memberikan tugas tambahan baru sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP kepada guru.
Pada kurikulum merdeka pelajaran terdapat pembelajaran yang juga menekankan siswa pada proyek, untuk itulah solusi ini dipilih karena guru dapat menjadi coordinator proyek pembelajaran yang dilakukan oleh siswa.
Kemudian pada solusi kedua dari kemendikbud adalah sama dengan guru pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikut 24 jam. Atas ketetentuan yang telah diberikan oleh kemendikbud tersebut, tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan kepada guru.
Selama guru telah memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, guru tetap akan diberikan tunjangan sertifikasi oleh kemendikbud. Meski hal tersebut terjadi guru harus mempersiapkan diri untuk menjadi koordinator proyek untuk melaksanakan perubahan implementasi dari perubahan jam mengajar yang dikurangi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya