Kesempatan Terakhir Honorer Sebelum Penghapusan Non ASN, Berikut Batas Usia Honorer Agar Diangkat PNS 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas Usia Honorer Jadi PNS – Belakangan ini tenaga honorer sedang cemas sehubungan dengan rencana Pemerintah untuk menghapus pegawai non ASN di tahun 2023.

Rencana penghapusan tersebut tertuang dalam PP 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, pemerintah beri kesempatan bagi para eks honorer khususnya yang bekerja di instansi pemerintahan yang tetap ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan Manajemen PPPK tersebut, disebut bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan, bisa melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Bagi yang tidak lolos PPPK 2022 yang sebelumnya sudah dibuka, masih bisa mengikuti pada tahap CPNS 2023, karena pemerintah juga sangat membutuhkan formasi guru.

Adapun tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS, bila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Dilansir dari naikpangkat.com, alur seleksi CPNS 2023 terbaru adalah sebagai berikut:

1. Daftar akun

Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Adminitrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminitrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian

Halaman berikutnya

4. Seleksi kompetensi dasar..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis