Batas Usia Honorer Jadi PNS – Belakangan ini tenaga honorer sedang cemas sehubungan dengan rencana Pemerintah untuk menghapus pegawai non ASN di tahun 2023.
Rencana penghapusan tersebut tertuang dalam PP 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu, pemerintah beri kesempatan bagi para eks honorer khususnya yang bekerja di instansi pemerintahan yang tetap ingin mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan Manajemen PPPK tersebut, disebut bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan, bisa melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Bagi yang tidak lolos PPPK 2022 yang sebelumnya sudah dibuka, masih bisa mengikuti pada tahap CPNS 2023, karena pemerintah juga sangat membutuhkan formasi guru.
Adapun tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS, bila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Dilansir dari naikpangkat.com, alur seleksi CPNS 2023 terbaru adalah sebagai berikut:
1. Daftar akun
Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Adminitrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminitrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya