Bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi akan menjadi kabar gembira berkaitan dengan aturan yang berlaku ini adanya kenaikan tunjangan profesi guru semua jenjang.
Sebagaimana kita tahu bersama bahwa sebentar lagi kana kada pendaftaran PPPK guru, bagi guru honorer. Karena informasi ini ada kaitannya dengan nantinya besaran tunjangan yang diterima oleh guru non PNS dan guru PPPK.
Apabila kita masih ingat aturan sebelumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Namun kemudian regulasi ini diganti menjadi regulasi yang sekarang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian apa yang menjadi pembeda dari kedua aturan tersebut? Dan apakah ini menguntungkan bagi guru sertifikasi non PNS dan guru PPPK?
Untuk memahami lebih lengkap, silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Aturan sebelumnya Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dijelaskan bahwa:
Besaran Tunjangan Profesi
1. Tunjangan profesi bagi guru Bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
- Bagi yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan atau,
- Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
2. Besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Halaman selanjutnya,
Sedangkan dalam aturan yang berlaku…
Halaman : 1 2 Selanjutnya