Keputusan Pemerintah Yang Berlaku  tentang Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Guru PPPK Semua Jenjang TK, SD, SMP,SMA/SMK

- Editor

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan dalam aturan yang berlaku sekarang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan bahwa:

Besaran Tunjangan Profesi

1. Penerima Tunjangan  profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh  Pemerintah Daerah diberikan:

  • Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, dan
  • Sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima tunjangan profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

3. Besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud berdasarkan SIMTun.

Sehingga bisa menjadi penyemangat bagi Anda yang guru honorer untuk ikut serta dalam pendaftaran PPPK guru, selain berpengaruh terhadap status kepegawaian Anda juga tentunya berpengaruh terhadap pendapatan serta tunjangan yang Anda dapatkan.

Demikian informasi mengenai Keputusan Pemerintah Yang Berlaku  tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS dan Guru PPPK Semua Jenjang TK, SD, SMP,SMA/SMK. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 10,865 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis