Sedangkan dalam aturan yang berlaku sekarang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dijelaskan bahwa:
Besaran Tunjangan Profesi
1. Penerima Tunjangan profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
- Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, dan
- Sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2. Penerima tunjangan profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
3. Besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud berdasarkan SIMTun.
Sehingga bisa menjadi penyemangat bagi Anda yang guru honorer untuk ikut serta dalam pendaftaran PPPK guru, selain berpengaruh terhadap status kepegawaian Anda juga tentunya berpengaruh terhadap pendapatan serta tunjangan yang Anda dapatkan.
Demikian informasi mengenai Keputusan Pemerintah Yang Berlaku tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS dan Guru PPPK Semua Jenjang TK, SD, SMP,SMA/SMK. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2