Kepala Sekolah Wajib Punya Kartu Sakti? Berikut Informasi Detailnya

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting yang perlu diketahui guru di seluruh Indonesia, khususnya yang ingin menjadi kepala sekolah. Di tahun 2023 ini kepala sekolah wajib punya kartu sakti. Adapun yang dimaksud dengan kartu sakti ini adalah sertifikat guru penggerak.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang wajib dimiliki guru agar bisa menjadi kepala sekolah adalah memiliki kartu sakti tersebut atau sertifikat guru penggerak.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish dari hadil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial dan Humaniora” Diklat akan diadakan 13- 20 Februari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2284/checkout  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Isi Permendikbud itu sejalan dengan perkataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah. Bahkan ia juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas.

Sertifikat guru penggerak ini merupakan buah dari guru yang telah mengikuti dan berhasil lulus dalam program sekolah penggerak. Perlu diketahui bahwa program PGP merupakan program yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Untuk bisa dinyatakan lulus dalam PGP, guru harus melewati beberapa tahapan seleksi mulai dari tahap 1 (seleksi CV dan esai), tahap 2 (simulasi mengajar dan wawancara), dan mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan. Dikarenakan kepala sekolah wajib punya kartu sakti, maka guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah dan belum memiliki kartu sakti yang dimaksud harus mengikuti serangkaian pelaksanaan pendidikan guru penggerak hingga lulus.

Tujuan dari adanya program pendidikan guru penggerak adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Setelah menjadi guru penggerak, guru diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mengajak seluruh warga sekolah untuk aktif dalam semua kegiatan sekolah mulai dari internal maupun eksternal.

Kepala sekolah dan guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak juga diharapkan dapat berperan sebagai pemimpin pembelajaran dalam ekosistem pendidikan di lingkungan sekolah dan dapat menjadi pengajar praktik baik kepada rekan sesama guru guna pengembangan pembelajaran di sekolah.

Halaman Selanjutnya

Berlaku Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Kartu Sakti

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis