Kepala Sekolah Wajib Punya Kartu Sakti? Berikut Informasi Detailnya

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting yang perlu diketahui guru di seluruh Indonesia, khususnya yang ingin menjadi kepala sekolah. Di tahun 2023 ini kepala sekolah wajib punya kartu sakti. Adapun yang dimaksud dengan kartu sakti ini adalah sertifikat guru penggerak.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang wajib dimiliki guru agar bisa menjadi kepala sekolah adalah memiliki kartu sakti tersebut atau sertifikat guru penggerak.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish dari hadil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial dan Humaniora” Diklat akan diadakan 13- 20 Februari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2284/checkout  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Isi Permendikbud itu sejalan dengan perkataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah. Bahkan ia juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas.

Sertifikat guru penggerak ini merupakan buah dari guru yang telah mengikuti dan berhasil lulus dalam program sekolah penggerak. Perlu diketahui bahwa program PGP merupakan program yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Untuk bisa dinyatakan lulus dalam PGP, guru harus melewati beberapa tahapan seleksi mulai dari tahap 1 (seleksi CV dan esai), tahap 2 (simulasi mengajar dan wawancara), dan mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan. Dikarenakan kepala sekolah wajib punya kartu sakti, maka guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah dan belum memiliki kartu sakti yang dimaksud harus mengikuti serangkaian pelaksanaan pendidikan guru penggerak hingga lulus.

Tujuan dari adanya program pendidikan guru penggerak adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Setelah menjadi guru penggerak, guru diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mengajak seluruh warga sekolah untuk aktif dalam semua kegiatan sekolah mulai dari internal maupun eksternal.

Kepala sekolah dan guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak juga diharapkan dapat berperan sebagai pemimpin pembelajaran dalam ekosistem pendidikan di lingkungan sekolah dan dapat menjadi pengajar praktik baik kepada rekan sesama guru guna pengembangan pembelajaran di sekolah.

Halaman Selanjutnya

Berlaku Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Kartu Sakti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis