Kepala BKN Unggah 5 Alternatif Solusi Masalah Tenaga Honorer

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana telah menyampaikan lima poin solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Persoalana tenaga honorer yang terjadi di Indonesi hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski demikian pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN dan DPR RI telah berupaya menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan honorer.

Beberapa kali pilihan solusi telah ditawarkan guna merampungkan persoalan honorer. Misalnya kebijakan pendataan tenaga honorer di tingkat instansi daerah. Kabarnya memang pendataan itu bertujuan untuk penataan kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan.

Persoalan krusial yang darurat untuk segera diselesaikan adalah terkait dengan tenaga honorer. Nasib guru dan tenaga honorer lainnya hingga kini masih terombang-ambing.

Keadaan semakin mencemaskan tatkala pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan pada November 2023 ini.

Adapun wacana penghapusan tenag non-ASN  yang dimaksud pada petunjuk tekni yakni berlangsung pada tanggal 28 November 2023. Kebijakan itu berlaku untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Terkait hal tersebut Mentri PANRB telah mengirimkan SE No.B/185/M.SM.02.03./2022 tertanggal 31 Mei 2022. Berkaitan dengan hal tersebut masih banyak yang menanyakan.

Akankah nasib tenaga honorer benar akan diberhentikan tahun ini?

Halaman Selanjutnya

jawaban Kepala BKN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis