KemenpanRB Terbitkan SE – Pegawai non ASN atau Tenaga Honorer nasibnya masih menjadi pertanyaan terkait penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah. Terkait hal tersebut KemenpanRB terbitkan SE terbaru mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN pada lingkungan Pemerintahan.
Berita tentang penghapusan tenga honorer telah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat pada lingkungan ASN sendiri atau lingkungan tenaga honorer sekalipun. Berita tentang penghapusan tersebut tidak hanya berada pada lingkungan instansi pemerintahan pusat tetapi juga telah sampai ke lingkungan instansi daerah.
Penghapusan tenaga honorer tersebut adalah pernyataan pemerintah yang menjelaskan bahwa akan hanya ada 2 jenis atau status pegawai yang berada di instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Hal tersebut adalah kelanjutan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang juga menjelaskan tentang penghapusan tenaga honorer tersebut.
Dengan pernyataan pemerintah demikian, hal tersebut tentu membuat para tenaga honorer dan pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah menjadi cemas atau khawatir. Walaupun demikian status tenaga honorer atau pegawai non ASN akan tetap dihapuskan.
Walaupun demikian, bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN masih dapat menjadi PNS jika mendaftar seleksi dan mengikuti segala mekanisme rekrutmen tersebut. Dengan demikian sedikit dapat mengobata rasa cemas para tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya