..
Dengan dikeluarkanya peraturan tersebut diharapkan pendataan mengenai tenaga honorer segala dilakukan. Hal tersebut untuk mengetahui data para tenaga honorer untuk acuan dalam pengangkatan atau proses seleksi PNS atau PPPK tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Adanya peraturan tersebut tentu membawa kabar gembira bagi para Tenga Honorer atau pegawai non ASN. Peraturan tersebut berupaya untuk mendorong karir tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan demikian tanggapan pemerintah mengenai penghapusan tenaga honorer tersebut sedikit bisa menjawab kebingunan para tenaga honorer. Demikian informasi mengenai KemenpanRB Terbitkan SE Terbaru Terkait Tenaga Honorer
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)