KemenpanRB Terbitkan SE Terbaru Terkait Tenaga Honorer

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kecemasan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu terdenganr hingga KemenpanRB. Dalam menanggapi hal tersebut, KemenpanRB terbitkan SE atau Surat Edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut tertuang himbauan untuk PPPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terkait tenaga honorer.

Himbauan yang disampaikan kepada PPK tersebut adalah mengenai pendataan tenaga honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintahan daerah daninstansi pemerintahan pusat. Surat Edaran yang telah terbit tersebut menjadi perhatian banyak pegawai honorer.

Setelah terbitnya surat edaran tersebut, Tenaga honorer juga terdapat pendataan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun ini.

Dengan mengikuti seleksi tersebut akan memberikan kesempatan untuk tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN dalam menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Oleh karena itu, surat edaran tersebut adalah angin segar bagi tenaga honorer dan pengawai pemerintah non ASN.

Untuk menjadi PNS tersebut tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Kemudian jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 2 yang menjelaskan tenaga honorer atau pegawai non pemerintahan yang telah bekerja selama 5 tahun makan dapat diangkat menjadi PPPK

Tentu hal tersebut dengan catatan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan semua ketentuan yang telah sesuai dan dijelaskan pada peraturan pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Surat Edaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis