KemenpanRB Terbitkan SE Terbaru Terkait Tenaga Honorer

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kecemasan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu terdenganr hingga KemenpanRB. Dalam menanggapi hal tersebut, KemenpanRB terbitkan SE atau Surat Edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut tertuang himbauan untuk PPPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terkait tenaga honorer.

Himbauan yang disampaikan kepada PPK tersebut adalah mengenai pendataan tenaga honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintahan daerah daninstansi pemerintahan pusat. Surat Edaran yang telah terbit tersebut menjadi perhatian banyak pegawai honorer.

Setelah terbitnya surat edaran tersebut, Tenaga honorer juga terdapat pendataan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun ini.

Dengan mengikuti seleksi tersebut akan memberikan kesempatan untuk tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN dalam menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Oleh karena itu, surat edaran tersebut adalah angin segar bagi tenaga honorer dan pengawai pemerintah non ASN.

Untuk menjadi PNS tersebut tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Kemudian jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 2 yang menjelaskan tenaga honorer atau pegawai non pemerintahan yang telah bekerja selama 5 tahun makan dapat diangkat menjadi PPPK

Tentu hal tersebut dengan catatan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan semua ketentuan yang telah sesuai dan dijelaskan pada peraturan pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Surat Edaran

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis