KemenpanRB Terbitkan SE Terbaru Terkait Tenaga Honorer

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kecemasan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu terdenganr hingga KemenpanRB. Dalam menanggapi hal tersebut, KemenpanRB terbitkan SE atau Surat Edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut tertuang himbauan untuk PPPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terkait tenaga honorer.

Himbauan yang disampaikan kepada PPK tersebut adalah mengenai pendataan tenaga honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintahan daerah daninstansi pemerintahan pusat. Surat Edaran yang telah terbit tersebut menjadi perhatian banyak pegawai honorer.

Setelah terbitnya surat edaran tersebut, Tenaga honorer juga terdapat pendataan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun ini.

Dengan mengikuti seleksi tersebut akan memberikan kesempatan untuk tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN dalam menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Oleh karena itu, surat edaran tersebut adalah angin segar bagi tenaga honorer dan pengawai pemerintah non ASN.

Untuk menjadi PNS tersebut tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Kemudian jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 2 yang menjelaskan tenaga honorer atau pegawai non pemerintahan yang telah bekerja selama 5 tahun makan dapat diangkat menjadi PPPK

Tentu hal tersebut dengan catatan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan semua ketentuan yang telah sesuai dan dijelaskan pada peraturan pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Surat Edaran

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis