..
Kecemasan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu terdenganr hingga KemenpanRB. Dalam menanggapi hal tersebut, KemenpanRB terbitkan SE atau Surat Edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut tertuang himbauan untuk PPPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terkait tenaga honorer.
Himbauan yang disampaikan kepada PPK tersebut adalah mengenai pendataan tenaga honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintahan daerah daninstansi pemerintahan pusat. Surat Edaran yang telah terbit tersebut menjadi perhatian banyak pegawai honorer.
Setelah terbitnya surat edaran tersebut, Tenaga honorer juga terdapat pendataan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan akan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun ini.
Dengan mengikuti seleksi tersebut akan memberikan kesempatan untuk tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN dalam menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Oleh karena itu, surat edaran tersebut adalah angin segar bagi tenaga honorer dan pengawai pemerintah non ASN.
Untuk menjadi PNS tersebut tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Kemudian jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 2 yang menjelaskan tenaga honorer atau pegawai non pemerintahan yang telah bekerja selama 5 tahun makan dapat diangkat menjadi PPPK
Tentu hal tersebut dengan catatan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan semua ketentuan yang telah sesuai dan dijelaskan pada peraturan pemerintah tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya