KemenpanRB Terbitkan SE Terbaru Terkait Tenaga Honorer

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KemenpanRB Terbitkan SE – Pegawai non ASN atau Tenaga Honorer nasibnya masih menjadi pertanyaan terkait penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah. Terkait hal tersebut KemenpanRB terbitkan SE terbaru mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN pada lingkungan Pemerintahan.

Berita tentang penghapusan tenga honorer telah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat pada lingkungan ASN sendiri atau lingkungan tenaga honorer sekalipun. Berita tentang penghapusan tersebut tidak hanya berada pada lingkungan instansi pemerintahan pusat tetapi juga telah sampai ke lingkungan instansi daerah.

Penghapusan tenaga honorer tersebut adalah pernyataan pemerintah yang menjelaskan bahwa akan hanya ada 2 jenis atau status pegawai yang berada di instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Hal tersebut adalah kelanjutan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang juga menjelaskan tentang penghapusan tenaga honorer tersebut.

Dengan pernyataan pemerintah demikian, hal tersebut tentu membuat para tenaga honorer dan pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah menjadi cemas atau khawatir. Walaupun demikian status tenaga honorer atau pegawai non ASN akan tetap dihapuskan.

Walaupun demikian, bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN masih dapat menjadi PNS jika mendaftar seleksi dan mengikuti segala mekanisme rekrutmen tersebut. Dengan demikian sedikit dapat mengobata rasa cemas para tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis