Beliau juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk melakukan penggajian PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan adanya penggajian melalui Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah diharapkan semakin baik dalam mengelola PPPK yang ada di daerah dengan adanya jaminan yang dimasukkan di dalam Undang-undang APBN.
Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) selain digunakan untuk penggajian PPPK juga digunakan untuk alokasi anggaran pendanaan kelurahan sebesar 1,66 triliun. Kemudian, penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp 40 triliun, di sektor kesehatan Rp 25,84 triliun, serta di sektor pekerjaan umum sebesar Rp 15,91 triliun.
Demikian informasi seputar rencana gaji PPPK yang dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2023. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis : SM
Halaman : 1 2