Kemenkeu Mengumumkan Pengangkatan PPPK Guru dan Penggajian

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Keungan memberikan kabar gembira untuk 127.621 guru honorer di seluruh Indonesia. Hal tersebut menjadi berita yang ditunggu tunggu oleh guru honorer. Diketahui berita tersebut adalah terkait pengangkatan PPPK Guru tahun 2023.

Selain pengangkatan PPPK Guru tahun 2023, masih terdapat beberapa informasi yang harus diketahui oleh guru. Informasi tersebut adalah mengenai penggajian yang dilakukan pada tahun 2023.

Banyak guru yang mempertanyakan terkait pengumuman dari Kementrian Keuangan tersebut. Hal tersebut dikarenakan kesejahteraan untuk guru honorer masih menjadi pertanyaan yang tengah hangat pada saat ini.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa terdapat sejumlah 127.621 guru honorer telah mendaftar sebagai guru honorer yang telah lulus passing grade atau masuk pada pelamar kategori prioritas 1.

Para guru honorer tersebut telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan telah mendapatkan penempatan setelah melakukan seleksi tersebut. Dengan demikian kategori tersebut masuk pada kategori pelamar prioritas 1.

Menurut keterangan dari Plt. Ditjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa dari total guru yang berjumlah 193.954 guru yang masuk pada kategori pelamar prioritas 1, terdapat sekitar 127.621 yang telah mendapatkan penempatan dan tinggal melakukan pengangkatan.

Pada hal tersebut tentu terdapat kabar baik. Untuk kabar baiknya bahwa guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 telah terjamin untuk menerima gaji, tunjangan, Tabungan Hari Raya, dan juga gaji ke 13 yang akan disalurkan pada tahun 2023 ini.

Pemberian hak tersebut telah diatur pada Permenkeu nomor 212/PMK.07/2022 yang telah diterbitkan pada 27 Desember 2022. Pada peraturan tersebut juga mengatur mengenai ketentuan penggunaan Dana Alokasi Umum atau DAU pada tahun anggatan 2023.

Selain itu, salah satu bagian yang juga diatur pada ketentuan mengenai penggunaan DAU tahun 2023 pada peraturan tersebut adalah penggajian formasi PPPK. Pada penggajian tersebut juga membahas termasuk tunjangan yang melekat.

Untuk informasi PPPK yang juga dimaksud pada peraturan tersebut adalah seperti PPPK guru, tenaga Kesehatan, dan teknis. Selain itu juga dijelaskan pada pasal 5 dalam aturan tersebut. Hal tersebut adalah mengenai penggajian PPPK.

Halaman Selanjutnya

Penggajian PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis