Kemenkeu Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, PNS, dan PPPK!

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 – Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan surat edaran nomor S-377/KPN.0803/2022 terkait dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Melalui surat edaran tersebut, Satuan Kerja (Satker) dihimbau untuk segera menyiapkan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal ini, Satjer dan KPPN harus berkoordinasi untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.

Dalam edaran tersebut, Kemenkeu juga memberikan keterangan bahwa SPM wajib menggunakan aplikasi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022. Aplikasi tersebut adalah SAKTI.

Sebagaimana yang diketahui bahwa SPM ini digunakan untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ditjen Perbendaharaan berupaya untuk mempercepat pembayaran gaji ke 13 dengan meminta KPPN membuka layanan penerimaan SPM sampai pukul 17.00 waktu setempat, termasuk hari sabtu dan minggu dibuka sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pembuatan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2022.

Kemudian SP2D Gaji Ketiga Belas paling cepat diterbitkan dengan tanggal 29 Juni 2022 dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank/pos dimana rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berada untuk dibayarkan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Hal ini sama dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Tri Budhianto yang mengatakan bahwa gaji ketiga belas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli.

Pengecualian Pembayaran Gaji Ketiga Belas

Perlu dingat bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayaroleh instansi tempat penugasan.

Halaman berikutnya

Komponen Gaji Ketiga Belas Tahun 2022..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis