Kemenkeu Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, PNS, dan PPPK!

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komponen Gaji Ketiga Belas Tahun 2022

Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diatur sebagai berikut:

  1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai NonPegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  2. Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  3. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan;
  4. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dll.

Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain hanya saja memang tetap dikenakan pajak penghasilan.

Sedangkan komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 adalah sebagai berikut.

  • Insentif kinerja;
  • Insentif kerja;
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • Tunjangan pengamanan;
  • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  • Insentif khusus;
  • Tunjangan khusus provinsi Papua;
  • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; dll.

Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Kemudian tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan umum, tunjangan kinerja, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

Demikian informasi terkait dengan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022. Saat ini memang Pemerintah sedang mengupayakan untuk dicairkan pada tanggal 1 Juli 2022 melalui mekanisme yang ada. (mfs)

Salah satu tujuan Kurikulum Merdeka yaitu memperkuat upaya penguatan pendidikan karakter dalam mencetak generasi muda yang memenuhi Profil Pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global.

Pastikan sekolah Bapak/Ibu siap untuk mengembangkan Project Profil Pelajar Pancasila. Ingin belajar lebih mendalam terkait Pengembangan Project Profil Pelajar Pancasila bersama ahlinya?

Segera daftar Diklat bersertifikat 64 JP “Strategi Pengembangan Project Profil Pelajar Pancasila Guna Mensukseskan Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan”. Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64JP. Daftar sekarang juga!

DAFTAR DI SINI

Informasi lebih lanjut, hubungi wa.me/6282115985557 (Maman)

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis