Kemenkeu Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, PNS, dan PPPK!

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 – Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan surat edaran nomor S-377/KPN.0803/2022 terkait dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Melalui surat edaran tersebut, Satuan Kerja (Satker) dihimbau untuk segera menyiapkan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal ini, Satjer dan KPPN harus berkoordinasi untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.

Dalam edaran tersebut, Kemenkeu juga memberikan keterangan bahwa SPM wajib menggunakan aplikasi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022. Aplikasi tersebut adalah SAKTI.

Sebagaimana yang diketahui bahwa SPM ini digunakan untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ditjen Perbendaharaan berupaya untuk mempercepat pembayaran gaji ke 13 dengan meminta KPPN membuka layanan penerimaan SPM sampai pukul 17.00 waktu setempat, termasuk hari sabtu dan minggu dibuka sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pembuatan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2022.

Kemudian SP2D Gaji Ketiga Belas paling cepat diterbitkan dengan tanggal 29 Juni 2022 dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank/pos dimana rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berada untuk dibayarkan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Hal ini sama dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Tri Budhianto yang mengatakan bahwa gaji ketiga belas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli.

Pengecualian Pembayaran Gaji Ketiga Belas

Perlu dingat bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayaroleh instansi tempat penugasan.

Halaman berikutnya

Komponen Gaji Ketiga Belas Tahun 2022..

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru