Kemenkeu Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, PNS, dan PPPK!

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 – Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan surat edaran nomor S-377/KPN.0803/2022 terkait dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Melalui surat edaran tersebut, Satuan Kerja (Satker) dihimbau untuk segera menyiapkan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal ini, Satjer dan KPPN harus berkoordinasi untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.

Dalam edaran tersebut, Kemenkeu juga memberikan keterangan bahwa SPM wajib menggunakan aplikasi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022. Aplikasi tersebut adalah SAKTI.

Sebagaimana yang diketahui bahwa SPM ini digunakan untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ditjen Perbendaharaan berupaya untuk mempercepat pembayaran gaji ke 13 dengan meminta KPPN membuka layanan penerimaan SPM sampai pukul 17.00 waktu setempat, termasuk hari sabtu dan minggu dibuka sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pembuatan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2022.

Kemudian SP2D Gaji Ketiga Belas paling cepat diterbitkan dengan tanggal 29 Juni 2022 dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank/pos dimana rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berada untuk dibayarkan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Hal ini sama dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Tri Budhianto yang mengatakan bahwa gaji ketiga belas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli.

Pengecualian Pembayaran Gaji Ketiga Belas

Perlu dingat bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayaroleh instansi tempat penugasan.

Halaman berikutnya

Komponen Gaji Ketiga Belas Tahun 2022..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis