Kemendikbudristek Sampaikan Prioritas Guru pada Seleksi ASN PPPK, Simak Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam seleksi kompetensi juga terbagi menjadi seleksi prioritas dan seleksi umum yang dijelaskan seperti di bawah ini :

Seleksi Prioritas

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar dalam bagian ini harus menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

  1. Pelamar Prioritas II dan III

Pelamar dalam bagian ini harus dilihat dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Seleksi Umum

  1. Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
  2. Dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
  3. Dinyatakan lulus apabila nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
  4. Nilai Ambang Batar yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
  • Wawancara

Penambahan Nilai

  1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
  2. Tambahan nilai kompetensi teknis 100% untuk pelamar penyandang disabilitas.

Pemenuhan Kebutuhan

  1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru non-ASN di sekolah negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.
  2. Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
  3. Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
  4. Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.

Pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, serta berkoordinasi dengan Panselnas.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(esy/esy)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis