Dalam seleksi kompetensi juga terbagi menjadi seleksi prioritas dan seleksi umum yang dijelaskan seperti di bawah ini :
Seleksi Prioritas
- Pelamar Prioritas I
Pelamar dalam bagian ini harus menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
- Pelamar Prioritas II dan III
Pelamar dalam bagian ini harus dilihat dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Seleksi Umum
- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
- Dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
- Dinyatakan lulus apabila nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
- Nilai Ambang Batar yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Wawancara
Penambahan Nilai
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
- Tambahan nilai kompetensi teknis 100% untuk pelamar penyandang disabilitas.
Pemenuhan Kebutuhan
- Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru non-ASN di sekolah negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.
- Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
- Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
- Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.
Pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, serta berkoordinasi dengan Panselnas.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(esy/esy)
Halaman : 1 2