Kemendikbudristek mengadakan webinar melalui YouTube di chanel resminya, KEMENDIKBUD RI. Tidak lain, webinar SMB (Silaturahmi Merdeka Belajar) tersebut bertema Kampus Merdeka, tepatnya “Bersama Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual” Kamis (30/03/23).
Tujuan dari SMB dengan tema tersebut adalah untuk menekankan kembali bahwa siapapun, khususnya mahasiswa harus ikut bergerak mencegah kekerasan seksual. Dalam hal ini, pencegahan serta penanganan bisa dimulai dari lingkup perguran tinggi.
Subiyantoro, Sekretaris Itjen Kemendikbudristek, mengatakan bahwa saat ini, di setiap perguruan tinggi harus memiliki Satgas PPKS. Ini bermula dari terbitnya peraturan baru terkait PPKS di lingkungan Universitas/Perguruan Tinggi, yaitu Permendikbudristek No 30 Thn 2021.
Maksud dari PPKS di sini adalah suatu upaya dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sementara, Satgas PPKS adalah sekumpulan orang yang bertugas atau masuk dalam tim PPKS. Jadi, ketia semua unversitas memiliki dan menggerakkan Satgas PPKS, tentu saja, kekerasan seksual dalam lingkup PTS/PTN sangat minim, bahkan tidak ada.
Subiyantoro kembali menegaskan bahwa pembentukan tim PPKS di periode 2023 bukan usulannya sendiri. Namun, semua itu adalah mandat yang turun langsung daru Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek. Dengan harapan, kampus-kampus di Indonesia benar-benar merdeka dari tindak kejahatan, terlebih kekerasan seksual.
Pendapat Satgas PPKS Universitas Surakarta
Ismi Dwi A.N, Ketua Satgas PPKS di Universitas Surakarta, ikut menimpali hal tersebut. Menurutnya, pembentukan Satgas tersebut memberikan dampak postif baik untuk universitas maupun mahasiswa dan semua pihak di dalamnya.
Ismi Dwi A.N mengaku bahwa Universitas Surakarta telah membentuk tim PPKS sejak tahun 2022. Kemudian, senat akademik terkait PPKS tersebut disahkan pada tahuan 2022 pula, tepatnya 5 Juli 2022. Praktik itu berjalan baik guna mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruah tinggi Surakarta.
Ismi juga mengaku bahwa pembentukan Satgas PPKS tidak semata-mata karena mandat Kemendikbudristek. Menurutnya, saat itu telah terjadi kasus kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial. Itu terjadi tepat saat pembentukan dan pengesahan Satgas PPKS. Sehingga, pihak universitas bergerak cepat untuk melakukan penanganan dan pencegahan.
Tim PPKS Universitas di Surakarta membuat pengaduan melalui beberapa sosial media, seperti Email, WhatsApp, dan Instagram. Mereka menunjukkan sikap tegas bahwa kekerasan seksual benar-benar tindakan terkutuk yang harus diberantas. Dengan begitu, visi Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan terwujud.
Halaman Selanjutnya
Pendapat Satgas PPKS Sumatera Barat
Halaman : 1 2 Selanjutnya