Kemendikbudristek Kembali Tegaskan Pembentukan Satgas PPKS Guna Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Universitas PGRI Semarang memandu peserta didik

Mahasiswa Universitas PGRI Semarang memandu peserta didik

Kemendikbudristek mengadakan webinar melalui YouTube di chanel resminya, KEMENDIKBUD RI. Tidak lain, webinar SMB (Silaturahmi Merdeka Belajar) tersebut bertema Kampus Merdeka, tepatnya “Bersama Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual” Kamis (30/03/23).

Tujuan dari SMB dengan tema tersebut adalah untuk menekankan kembali bahwa siapapun, khususnya mahasiswa harus ikut bergerak mencegah kekerasan seksual. Dalam hal ini, pencegahan serta penanganan bisa dimulai dari lingkup perguran tinggi.

Subiyantoro, Sekretaris Itjen Kemendikbudristek, mengatakan bahwa saat ini, di setiap perguruan tinggi harus memiliki Satgas PPKS. Ini bermula dari terbitnya peraturan baru terkait PPKS di lingkungan Universitas/Perguruan Tinggi, yaitu Permendikbudristek No 30 Thn 2021.

Maksud dari PPKS di sini adalah suatu upaya dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sementara, Satgas PPKS adalah sekumpulan orang yang bertugas atau masuk dalam tim PPKS. Jadi, ketia semua unversitas memiliki dan menggerakkan Satgas PPKS, tentu saja, kekerasan seksual dalam lingkup PTS/PTN sangat minim, bahkan tidak ada.

Subiyantoro kembali menegaskan bahwa pembentukan tim PPKS di periode 2023 bukan usulannya sendiri. Namun, semua itu adalah mandat yang turun langsung daru Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek. Dengan harapan, kampus-kampus di Indonesia benar-benar merdeka dari tindak kejahatan, terlebih kekerasan seksual.

Pendapat Satgas PPKS Universitas Surakarta

Ismi Dwi A.N, Ketua Satgas PPKS di Universitas Surakarta, ikut menimpali hal tersebut. Menurutnya, pembentukan Satgas tersebut memberikan dampak postif baik untuk universitas maupun mahasiswa dan semua pihak di dalamnya.

Ismi Dwi A.N mengaku bahwa Universitas Surakarta telah membentuk tim PPKS sejak tahun 2022. Kemudian, senat akademik terkait PPKS tersebut disahkan pada tahuan 2022 pula, tepatnya 5 Juli 2022. Praktik itu berjalan baik guna mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruah tinggi Surakarta.

Ismi juga mengaku bahwa pembentukan Satgas PPKS tidak semata-mata karena mandat Kemendikbudristek. Menurutnya, saat itu telah terjadi kasus kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial. Itu terjadi tepat saat pembentukan dan pengesahan Satgas PPKS. Sehingga, pihak universitas bergerak cepat untuk melakukan penanganan dan pencegahan.

Tim PPKS Universitas di Surakarta membuat pengaduan melalui beberapa sosial media, seperti Email, WhatsApp, dan Instagram. Mereka menunjukkan sikap tegas bahwa kekerasan seksual benar-benar tindakan terkutuk yang harus diberantas. Dengan begitu, visi Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan terwujud.

Halaman Selanjutnya

Pendapat Satgas PPKS Sumatera Barat

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis