Kemendikbudristek Kembali Tegaskan Pembentukan Satgas PPKS Guna Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Universitas PGRI Semarang memandu peserta didik

Mahasiswa Universitas PGRI Semarang memandu peserta didik

Kemendikbudristek mengadakan webinar melalui YouTube di chanel resminya, KEMENDIKBUD RI. Tidak lain, webinar SMB (Silaturahmi Merdeka Belajar) tersebut bertema Kampus Merdeka, tepatnya “Bersama Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual” Kamis (30/03/23).

Tujuan dari SMB dengan tema tersebut adalah untuk menekankan kembali bahwa siapapun, khususnya mahasiswa harus ikut bergerak mencegah kekerasan seksual. Dalam hal ini, pencegahan serta penanganan bisa dimulai dari lingkup perguran tinggi.

Subiyantoro, Sekretaris Itjen Kemendikbudristek, mengatakan bahwa saat ini, di setiap perguruan tinggi harus memiliki Satgas PPKS. Ini bermula dari terbitnya peraturan baru terkait PPKS di lingkungan Universitas/Perguruan Tinggi, yaitu Permendikbudristek No 30 Thn 2021.

Maksud dari PPKS di sini adalah suatu upaya dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sementara, Satgas PPKS adalah sekumpulan orang yang bertugas atau masuk dalam tim PPKS. Jadi, ketia semua unversitas memiliki dan menggerakkan Satgas PPKS, tentu saja, kekerasan seksual dalam lingkup PTS/PTN sangat minim, bahkan tidak ada.

Subiyantoro kembali menegaskan bahwa pembentukan tim PPKS di periode 2023 bukan usulannya sendiri. Namun, semua itu adalah mandat yang turun langsung daru Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek. Dengan harapan, kampus-kampus di Indonesia benar-benar merdeka dari tindak kejahatan, terlebih kekerasan seksual.

Pendapat Satgas PPKS Universitas Surakarta

Ismi Dwi A.N, Ketua Satgas PPKS di Universitas Surakarta, ikut menimpali hal tersebut. Menurutnya, pembentukan Satgas tersebut memberikan dampak postif baik untuk universitas maupun mahasiswa dan semua pihak di dalamnya.

Ismi Dwi A.N mengaku bahwa Universitas Surakarta telah membentuk tim PPKS sejak tahun 2022. Kemudian, senat akademik terkait PPKS tersebut disahkan pada tahuan 2022 pula, tepatnya 5 Juli 2022. Praktik itu berjalan baik guna mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruah tinggi Surakarta.

Ismi juga mengaku bahwa pembentukan Satgas PPKS tidak semata-mata karena mandat Kemendikbudristek. Menurutnya, saat itu telah terjadi kasus kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial. Itu terjadi tepat saat pembentukan dan pengesahan Satgas PPKS. Sehingga, pihak universitas bergerak cepat untuk melakukan penanganan dan pencegahan.

Tim PPKS Universitas di Surakarta membuat pengaduan melalui beberapa sosial media, seperti Email, WhatsApp, dan Instagram. Mereka menunjukkan sikap tegas bahwa kekerasan seksual benar-benar tindakan terkutuk yang harus diberantas. Dengan begitu, visi Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan terwujud.

Halaman Selanjutnya

Pendapat Satgas PPKS Sumatera Barat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis