Kemendikbudristek: Ada Ketimpangan Formasi PPPK 2022, Kasihan Honorer, Terutama Guru Lulus PG

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek sebenarnya membutuhkan 2,4 juta guru aparatur sipil negara (ASN).  Sayangnya, usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 sangat minim.

Kemendikbudristek pun mendorong Pemda mengajukan formasi guru PPPK secara optimal.

“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan, yaitu 2,4 juta,” ungkap Nunuk.

Angka tersebut, lanjutnya, sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.

Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN baik PNS maupun PPPK.

Selain itu, juga mempertimbangkan sumber individu lain, seperti guru DPK, guru yang telah lulus PG seleksi 2021. Juga lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan banyak daerah yang belum mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun anggaran 2022.

Hal ini tentunya membuat bingung, sebab sudah cukup banyak pemerintah daerah yang membutuhkan PPPK, salah satunya formasi untuk Tenaga Kesehatan (Nakes).

“Saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata,” kata Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat membahas percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen PPPK 2022 untuk nakes dalam rapat yang dipimpin MenPAN-RB Azwar Anas.

Menurut dia, beberapa daerah sebenarnya masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis.

Bima menyebut ada sejumlah instansi di pemda yang memang sudah mengajukan formasi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan kepada KemenPAN-RB.

Namun, katanya, masih banyak juga Pemda yang belum mengajukan formasi PPPK 2022, terutama untuk Nakes.

Halaman berikutnya

Padahal pembukaan pendaftaran..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis