..
Kabar selanjutnya masih seputar kebijakan kemendikbud. Pemerintah melalui kementrian pendidikan memberikan kemudahan untuk guru sertifikasi.
Melansir dari laman kemendikbud pada bulan Agustus 2022 ini pemerintah sedang melangsungkan pencairan TPG triwulan 2.
Tunjangan Sertifikasi guru 2022 adalah tunjangan dana yang ditranfer kepada guru-guru yang telah
Jangka waktu berlakunya SKTP adalah selama enam bulan. Jika surat itu udah terbit, maka anda dapat langsung mengecek dana yang masuk di link resmi TPG.
Mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim TPG tercantum didalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022. Dalam pasal 4 menyebutkan mengenai persyaratan penerima TPG dianataranya sebagai berikut:
- Guru Bersertifikat Pendidik;
- Berstatus ASN pada wilayah daerah kerja Kementrian terkait;
- Mengajar pada instansi pendidikan yang telah registrasi di Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas membimbing dan/atau mengajar peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidikan dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangna yang berlaku;
- Pernah memperoleh penilaian hasil kerja dengan predikat minimil “baik”
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
Halaman Selanjutnya
Daftar Daerah yang Cairkan Tunjangan
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya