Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usa Dini disampaikan terkait jadwal pendistribusian Dana BOP Daerah Khusus akan dimulai pada bulan April 2023 mendatang.

Plt. Direktorat Jendral PAUD, Komlasari menyampaikan bahwa agenda distribusi baru memasuki tahap koordinasi. Pembahasan terkait penyaluran dana masih dibahas perihal teknis pelaksanaannya.

Adapun rincian total dana yang akan disalurkan kepada satuan pendidikan yaitu sekitar Rp 4 triliun.  Dana tersebut nantinya akan disebar kepada 182.465 lebih satuan pendidikan PAUD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pemberian akan dilakukan secara berkala, pada bulan April nanti yang akan diberikan adalah BOP Reguler.

Lebih lanjut, terkait penyaluran BOP kinerja distribusinya hanya akan dilangsungkan sebanyak satu kali saja. berbeda dengan BOP reguler. Menurut Komalasari, pelaksanaan pembagian BOP merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Mengutip dari laman resmi bop.kemendikbud.go.id pemberian dana bOP kesetaraan reguler pada bulan Januari adalah 50 persen. Baru setelah itu pada bulan April akan diberikan sebanyak 50 persen lagi.

Seharusnya 50 persen sisa terakhir tersebut dibagikan pada bulan Juni akan tetapi hal tersebut telah dipersiapkan sejan bulan April 2023. Adapun yang perlu dipersiapkan oleh panitia antaralain penyusunan administrasi, sosialisasi, pendataan, dan legalitas.

Sebagai informasi yang terpentinga dalam mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2023 ini ada sedikit perbedaan dengan tahun 2022. Pada tahun sebelumnya penyaluran dana BOS harus melalui empat tahapan terlebih dahulu.

Sementara pada tahun 2023 ini penyaluran dana BOS semakin sederhana dengan melalui tiga tahap saja. Tahap pertama penyaluran berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebanyak 30 persen.

Demikian selurh informasi yang dapat disampaikan terkait Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,489 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis