Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usa Dini disampaikan terkait jadwal pendistribusian Dana BOP Daerah Khusus akan dimulai pada bulan April 2023 mendatang.

Plt. Direktorat Jendral PAUD, Komlasari menyampaikan bahwa agenda distribusi baru memasuki tahap koordinasi. Pembahasan terkait penyaluran dana masih dibahas perihal teknis pelaksanaannya.

Adapun rincian total dana yang akan disalurkan kepada satuan pendidikan yaitu sekitar Rp 4 triliun.  Dana tersebut nantinya akan disebar kepada 182.465 lebih satuan pendidikan PAUD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pemberian akan dilakukan secara berkala, pada bulan April nanti yang akan diberikan adalah BOP Reguler.

Lebih lanjut, terkait penyaluran BOP kinerja distribusinya hanya akan dilangsungkan sebanyak satu kali saja. berbeda dengan BOP reguler. Menurut Komalasari, pelaksanaan pembagian BOP merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Mengutip dari laman resmi bop.kemendikbud.go.id pemberian dana bOP kesetaraan reguler pada bulan Januari adalah 50 persen. Baru setelah itu pada bulan April akan diberikan sebanyak 50 persen lagi.

Seharusnya 50 persen sisa terakhir tersebut dibagikan pada bulan Juni akan tetapi hal tersebut telah dipersiapkan sejan bulan April 2023. Adapun yang perlu dipersiapkan oleh panitia antaralain penyusunan administrasi, sosialisasi, pendataan, dan legalitas.

Sebagai informasi yang terpentinga dalam mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2023 ini ada sedikit perbedaan dengan tahun 2022. Pada tahun sebelumnya penyaluran dana BOS harus melalui empat tahapan terlebih dahulu.

Sementara pada tahun 2023 ini penyaluran dana BOS semakin sederhana dengan melalui tiga tahap saja. Tahap pertama penyaluran berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebanyak 30 persen.

Demikian selurh informasi yang dapat disampaikan terkait Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,512 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis