Review dan Penyusunan Dokumen Penilaian Kurikulum Merdeka

- Editor

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui bahwasannya guru perlu melakukan penilaian terhadap hasil belakar siswa. Penilaian tersebut umumnya meliputi tiga aspek, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap. Lantas, apakah dokumen penilaian sudah sesuai dengan kurikulum terbaru tahun 2022? Bagaimana penyusunan dokumen penilain kurikulum merdeka?

Pada hari Jumat (11/3), Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan sebuah pertemuan di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), Sleman, Yogyakarta. Pertemuan tersebut membahas tentang “Review dan Penyusunan Dokumen Kurikulum Tahun 2022”. Dalam hal ini, kaitannya sangat erat dengan dokumen penilaian Kurikulum Merdeka.

Menurut Drs. Ery Widaryana, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, kegiatan review dan penyusunan ulang dokumen penilaian kurikulum merdeka ini bisa menjadi referensi untuk mewujudkan pendidikan kesetaraan. Dengan begitu, profil pelajar Pancasila akan tercapai.

Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian menyebutkan bahwa penyusunan penilaian itu berdasarkan dua bentuk, yaitu penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian formatif

Penilaian ini berdasarkan kegiatan peserta didik selama pembelajaran. Artinya, yang menjadi acuan dalam penilaian formatif adalah keaktivan siswa selama belajar. Meskipun begitu, ini tidak menjadi titik akhir penilaian. Sehingga, guru harus terus memantau perkembangan belajar siswa.

Tujuan dari penilaian formatif tidak sekadar untuk melihat dan memperbaiki pencapaian belajar siswa. Penilain ini juga akan membantu guru untuk melihat apakah aktivitas pembelajaran yang telah dipraktikkan itu sudah baik atau belum. Guru akan tahu apa kelemahan dan kekuatan implementasi pembelajarannya. Dengan begitu, guru bisa merubah atau memodifikasinya agar lebih efektif dan maksimal.

Berdasarkan keputusan Kemendikbud Ristek, berikut adalah beberapa hal yang harus guru terapkan terkait asesmen formatif:

Penilaian formatif tidak termasuk high take (berisiko tinggi). Guru tidak selayaknya menjadikan penilaian ini sebagai penentu nilai rapor, kenaikan, dan kelulusan peserta didik.

Guru mendapat kebebasan untuk menggunakan beragam instrumen atau teknik penilaian. Yang pasti, tujuannya adalah untuk untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas belajar peserta didik.

Penilaian formatif dan proses pembelajaran merupakan satu paket. Dalam artian, selama proses pembelajaran, guru juga melaksanakan penilaian formatif.

Hasil penilaian formatif tidak sekadar angka. Guru bisa menggunakan instrumen yang bisa mendeskripksikan peningkatan siswa, baik terkait karya, umpan balik, atau performa.

Halaman Selanjutnya

Penilaian Sumatif

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis