Kemendikbud Menerbitkan SKTP, Bagaimana Penejelasanya?

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Penerbitan tersebut akan lebih mudah dan tanpa kendala jika data telah sesuai dengan dapodi tetapi hal tersebut akan sebaliknya jika data tidak sesuai dengan dapodik makan guru sertifikasi harus menyesuaikan data tersebut.

Pada jadwal yang telah ditentukan, guru sertifikasi seperti guru PNS atau guru non PNS akan merima tunjangan sebagaimana dengan terbitnya SKTP tersebut.

Penerbitan SKTP tersebut dapat dilaksanakan dengan mekanisme digital dengan dapodik akan tetapi jika terdapat kendala pada dapodik atau hal sebagainya makan penerbitan tersebut dapat dilakukan secara manual.

Data pendukung para peserta penerima tunjangan juga harus diverikasi dulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten sebelum SKTP tersebut diterbitkan. Dinas Pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan pada dirjen GTK jika segala data telah dinyatakan kevalidanya. Oleh karena itu hal tersebut juga penting untuk diperhatikan pagi para guru sertifikasi.

Data data tersebut sangat penting untuk dipastikan benar oleh guru sertifikasi. Oleh karena itu, pencairan tunjangan sertifikasi ini menjadi hal yang ditunggu tunggu oleh guru sertifikasi seperti guru PNS atau guru non PNS.

Terkait SKTP sendiri adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah sebegai bentuk atau tanda seorang guru sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi. Surat tersebut akan berlaku selam 6 bulan. Penerbitan surat tersebut juga dapat dicek secara online melalui Info GTK.

Halaman Selanjutnya

Panduan Pengecekan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 711 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis