Kemendikbud Menerbitkan SKTP, Bagaimana Penejelasanya?

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Penerbitan tersebut akan lebih mudah dan tanpa kendala jika data telah sesuai dengan dapodi tetapi hal tersebut akan sebaliknya jika data tidak sesuai dengan dapodik makan guru sertifikasi harus menyesuaikan data tersebut.

Pada jadwal yang telah ditentukan, guru sertifikasi seperti guru PNS atau guru non PNS akan merima tunjangan sebagaimana dengan terbitnya SKTP tersebut.

Penerbitan SKTP tersebut dapat dilaksanakan dengan mekanisme digital dengan dapodik akan tetapi jika terdapat kendala pada dapodik atau hal sebagainya makan penerbitan tersebut dapat dilakukan secara manual.

Data pendukung para peserta penerima tunjangan juga harus diverikasi dulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten sebelum SKTP tersebut diterbitkan. Dinas Pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan pada dirjen GTK jika segala data telah dinyatakan kevalidanya. Oleh karena itu hal tersebut juga penting untuk diperhatikan pagi para guru sertifikasi.

Data data tersebut sangat penting untuk dipastikan benar oleh guru sertifikasi. Oleh karena itu, pencairan tunjangan sertifikasi ini menjadi hal yang ditunggu tunggu oleh guru sertifikasi seperti guru PNS atau guru non PNS.

Terkait SKTP sendiri adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah sebegai bentuk atau tanda seorang guru sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi. Surat tersebut akan berlaku selam 6 bulan. Penerbitan surat tersebut juga dapat dicek secara online melalui Info GTK.

Halaman Selanjutnya

Panduan Pengecekan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 729 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis