..
Penerbitan tersebut akan lebih mudah dan tanpa kendala jika data telah sesuai dengan dapodi tetapi hal tersebut akan sebaliknya jika data tidak sesuai dengan dapodik makan guru sertifikasi harus menyesuaikan data tersebut.
Pada jadwal yang telah ditentukan, guru sertifikasi seperti guru PNS atau guru non PNS akan merima tunjangan sebagaimana dengan terbitnya SKTP tersebut.
Penerbitan SKTP tersebut dapat dilaksanakan dengan mekanisme digital dengan dapodik akan tetapi jika terdapat kendala pada dapodik atau hal sebagainya makan penerbitan tersebut dapat dilakukan secara manual.
Data pendukung para peserta penerima tunjangan juga harus diverikasi dulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten sebelum SKTP tersebut diterbitkan. Dinas Pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan pada dirjen GTK jika segala data telah dinyatakan kevalidanya. Oleh karena itu hal tersebut juga penting untuk diperhatikan pagi para guru sertifikasi.
Data data tersebut sangat penting untuk dipastikan benar oleh guru sertifikasi. Oleh karena itu, pencairan tunjangan sertifikasi ini menjadi hal yang ditunggu tunggu oleh guru sertifikasi seperti guru PNS atau guru non PNS.
Terkait SKTP sendiri adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah sebegai bentuk atau tanda seorang guru sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi. Surat tersebut akan berlaku selam 6 bulan. Penerbitan surat tersebut juga dapat dicek secara online melalui Info GTK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya