Kemendikbud Membuka Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Apresiasi – Terdapat informasi yang cukup penting bagi guru dan juga tenaga Pendidikan. Kabar gembira tersebut adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran apresiasi guru dan tenaga kependidikan tahun 2022.

Kemendikbud tersebut akan menggelar kegiatan Apresiasi GTK atau Apresiasi Guru dan tenaga kependidikan pada tahun 2022. Untuk pendaftaran apresiasi GTK 2022 sendiri akan dibuka mulai 19 september 2022 sampai 22 oktober 2022.

Mengenenai kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 tersebut merupakan sebuah upaya dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru atau tenaga pendidik yang inspiratif yang telah memberikan layanan Pendidikan yang maksimal kepada murid.

Layanan Pendidikan yang diberikan kepada murid tersebut seperti semangat belajar, berkarya dan berbagai sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan pada merdeka belajar.

Penghargaan tersebut diberikan karena guru dan tenaga kependidikan memiliki praktik dalam dunia kependidikan baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan, pendampingan belajar, dan juga implementasi pembelajaran berdiferensiasi yang dapat menginspirasi guru dan juga tenaga kependidikan lain.

Kegiatan tersebut terbuka bagi pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan juga penilik. GTK dapat berpartisipasi melalui karya yang dapat dikirim pada website https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/.

Untuk persyaratan mengenai apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut:

Pendidik :

Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB

Pendidik PAUD dan Pamong Belajar

Kepala Sekolah:

Kepala Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

Pengawas Sekolah:

Pengawas TK

Pengawas Pendidikan Dasar (SD dan SMP)

Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA, SMK atau SLB)

Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022:

  • Memiliki Pendidikan minimal S1 atau D IV untuk guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Minimal SMA untuk pendidik PAUD dan telah mengikuti diklat berjenjang.
  • Memiliki kelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  • Memiliki akun belajar.id
  • Khusus untuk guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar dan Penilik PAUD harus aktif minimal tiga tahun dan dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan unit kerja atau lembaga.

Halaman Selanjutnya

Tahap Kegiatan Apresiasi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis