Kemendikbud : Golongan PNS ini Tidak akan Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan PNS – Berita tentang tunjangan sertifikasi guru pada tahun ajaran baru 2022 kian ramai untuk diperbincangkan. Pemberitaan tersebut membuat guru kian cemas.

Hal tersebut disebabkan karena Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG yang diterima guru setiap tiga bulan ini sangat membantu para guru untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menambah kualitas proses mengajar.

Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tersebut juga oleh non PNS yang telah lolos progam sertifikasi guru.

Jika berita mengenai Tujangan Sertifikasi Guru dihapus pada tahun ajaran baru 2022, hal tersebut masih menjadi pertanyaan bagaimana kesejahteraan profesi guru dapat terjamin.

Sejauh informasi mengenai TPG ini,  seperti yang tertuang pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus jika guru PNS masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru.

Berikut ini adalah kriteria guru PNS yang mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG):

  1. Menpunyai sertifikat pendidik.
  2. Berstatus guru ASN.
  3. Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  5. Melakukan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.
  8. Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  9. Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.
  10. Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Halaman Selanjutnya

golongan Guru yang diberhentikan tunjangannya

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis