Kemendikbud : Golongan PNS ini Tidak akan Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan PNS – Berita tentang tunjangan sertifikasi guru pada tahun ajaran baru 2022 kian ramai untuk diperbincangkan. Pemberitaan tersebut membuat guru kian cemas.

Hal tersebut disebabkan karena Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG yang diterima guru setiap tiga bulan ini sangat membantu para guru untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menambah kualitas proses mengajar.

Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tersebut juga oleh non PNS yang telah lolos progam sertifikasi guru.

Jika berita mengenai Tujangan Sertifikasi Guru dihapus pada tahun ajaran baru 2022, hal tersebut masih menjadi pertanyaan bagaimana kesejahteraan profesi guru dapat terjamin.

Sejauh informasi mengenai TPG ini,  seperti yang tertuang pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus jika guru PNS masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru.

Berikut ini adalah kriteria guru PNS yang mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG):

  1. Menpunyai sertifikat pendidik.
  2. Berstatus guru ASN.
  3. Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  5. Melakukan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.
  8. Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  9. Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.
  10. Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Halaman Selanjutnya

golongan Guru yang diberhentikan tunjangannya

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis