Kemendikbud : Golongan PNS ini Tidak akan Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru akan dihapus atau diberhentikan bagi PNS dengan golongan PNS sebagai berikut: Menurut aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda), akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain tunjangan profesi guru dihapus, bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini

  1. Meninggal dunia.
  2. Memasuk masa pensiun.
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Mendapat tugas belajar.
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar alasan tunjangan sertifikasi guru dihapus atau diberhentikan oleh Permendikbud. Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada penerima TPG setiap triwulan selama satu tahun, sehingga guru menerima tunjangan sertifikasi guru empat kali dalam setahun.

Besaran TPG atau TUnjangan sertifikasi guru yang Diterima diketahui dibayarkan kepada guru PNS oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima dana di diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun, ternyata tidak semua guru yang sertifikasi menerima jumlah gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama. Berikut golongan PNS guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, serta besaran gaji pokok yang diterima:

  1. Guru PNSD

Disebutkan bahwa untuk golongan III-A, dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

  1. Guru CPNSD

besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, yakni sebanyak 1 kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.

  1. Guru non PNSInpassing

sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS perbulan.

Halaman Selanjutnya

golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis