..
Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru akan dihapus atau diberhentikan bagi PNS dengan golongan PNS sebagai berikut: Menurut aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda), akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain tunjangan profesi guru dihapus, bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini
- Meninggal dunia.
- Memasuk masa pensiun.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Mendapat tugas belajar.
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
- Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar alasan tunjangan sertifikasi guru dihapus atau diberhentikan oleh Permendikbud. Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada penerima TPG setiap triwulan selama satu tahun, sehingga guru menerima tunjangan sertifikasi guru empat kali dalam setahun.
Besaran TPG atau TUnjangan sertifikasi guru yang Diterima diketahui dibayarkan kepada guru PNS oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima dana di diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun, ternyata tidak semua guru yang sertifikasi menerima jumlah gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama. Berikut golongan PNS guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, serta besaran gaji pokok yang diterima:
- Guru PNSD
Disebutkan bahwa untuk golongan III-A, dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
- Guru CPNSD
besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, yakni sebanyak 1 kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.
- Guru non PNSInpassing
sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS perbulan.
Halaman Selanjutnya
golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya