Kemendikbud : Golongan PNS ini Tidak akan Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru akan dihapus atau diberhentikan bagi PNS dengan golongan PNS sebagai berikut: Menurut aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda), akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain tunjangan profesi guru dihapus, bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini

  1. Meninggal dunia.
  2. Memasuk masa pensiun.
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Mendapat tugas belajar.
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar alasan tunjangan sertifikasi guru dihapus atau diberhentikan oleh Permendikbud. Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada penerima TPG setiap triwulan selama satu tahun, sehingga guru menerima tunjangan sertifikasi guru empat kali dalam setahun.

Besaran TPG atau TUnjangan sertifikasi guru yang Diterima diketahui dibayarkan kepada guru PNS oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima dana di diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun, ternyata tidak semua guru yang sertifikasi menerima jumlah gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama. Berikut golongan PNS guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, serta besaran gaji pokok yang diterima:

  1. Guru PNSD

Disebutkan bahwa untuk golongan III-A, dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

  1. Guru CPNSD

besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, yakni sebanyak 1 kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.

  1. Guru non PNSInpassing

sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS perbulan.

Halaman Selanjutnya

golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis