Kemendikbud : Golongan PNS ini Tidak akan Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru akan dihapus atau diberhentikan bagi PNS dengan golongan PNS sebagai berikut: Menurut aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda), akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain tunjangan profesi guru dihapus, bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini

  1. Meninggal dunia.
  2. Memasuk masa pensiun.
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Mendapat tugas belajar.
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar alasan tunjangan sertifikasi guru dihapus atau diberhentikan oleh Permendikbud. Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada penerima TPG setiap triwulan selama satu tahun, sehingga guru menerima tunjangan sertifikasi guru empat kali dalam setahun.

Besaran TPG atau TUnjangan sertifikasi guru yang Diterima diketahui dibayarkan kepada guru PNS oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima dana di diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun, ternyata tidak semua guru yang sertifikasi menerima jumlah gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama. Berikut golongan PNS guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, serta besaran gaji pokok yang diterima:

  1. Guru PNSD

Disebutkan bahwa untuk golongan III-A, dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

  1. Guru CPNSD

besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, yakni sebanyak 1 kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.

  1. Guru non PNSInpassing

sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS perbulan.

Halaman Selanjutnya

golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis