Kemendikbud : Golongan PNS ini Tidak akan Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru akan dihapus atau diberhentikan bagi PNS dengan golongan PNS sebagai berikut: Menurut aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda), akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain tunjangan profesi guru dihapus, bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini

  1. Meninggal dunia.
  2. Memasuk masa pensiun.
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Mendapat tugas belajar.
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar alasan tunjangan sertifikasi guru dihapus atau diberhentikan oleh Permendikbud. Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada penerima TPG setiap triwulan selama satu tahun, sehingga guru menerima tunjangan sertifikasi guru empat kali dalam setahun.

Besaran TPG atau TUnjangan sertifikasi guru yang Diterima diketahui dibayarkan kepada guru PNS oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima dana di diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun, ternyata tidak semua guru yang sertifikasi menerima jumlah gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama. Berikut golongan PNS guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, serta besaran gaji pokok yang diterima:

  1. Guru PNSD

Disebutkan bahwa untuk golongan III-A, dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

  1. Guru CPNSD

besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, yakni sebanyak 1 kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.

  1. Guru non PNSInpassing

sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS perbulan.

Halaman Selanjutnya

golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis