Kemendikbud : Golongan PNS ini Tidak akan Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan PNS – Berita tentang tunjangan sertifikasi guru pada tahun ajaran baru 2022 kian ramai untuk diperbincangkan. Pemberitaan tersebut membuat guru kian cemas.

Hal tersebut disebabkan karena Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG yang diterima guru setiap tiga bulan ini sangat membantu para guru untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menambah kualitas proses mengajar.

Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tersebut juga oleh non PNS yang telah lolos progam sertifikasi guru.

Jika berita mengenai Tujangan Sertifikasi Guru dihapus pada tahun ajaran baru 2022, hal tersebut masih menjadi pertanyaan bagaimana kesejahteraan profesi guru dapat terjamin.

Sejauh informasi mengenai TPG ini,  seperti yang tertuang pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus jika guru PNS masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru.

Berikut ini adalah kriteria guru PNS yang mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG):

  1. Menpunyai sertifikat pendidik.
  2. Berstatus guru ASN.
  3. Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  5. Melakukan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.
  8. Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  9. Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.
  10. Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Halaman Selanjutnya

golongan Guru yang diberhentikan tunjangannya

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis