Kemendikbud : Golongan PNS ini Tidak akan Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan PNS – Berita tentang tunjangan sertifikasi guru pada tahun ajaran baru 2022 kian ramai untuk diperbincangkan. Pemberitaan tersebut membuat guru kian cemas.

Hal tersebut disebabkan karena Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG yang diterima guru setiap tiga bulan ini sangat membantu para guru untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menambah kualitas proses mengajar.

Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tersebut juga oleh non PNS yang telah lolos progam sertifikasi guru.

Jika berita mengenai Tujangan Sertifikasi Guru dihapus pada tahun ajaran baru 2022, hal tersebut masih menjadi pertanyaan bagaimana kesejahteraan profesi guru dapat terjamin.

Sejauh informasi mengenai TPG ini,  seperti yang tertuang pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus jika guru PNS masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru.

Berikut ini adalah kriteria guru PNS yang mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG):

  1. Menpunyai sertifikat pendidik.
  2. Berstatus guru ASN.
  3. Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  5. Melakukan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.
  8. Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  9. Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.
  10. Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Halaman Selanjutnya

golongan Guru yang diberhentikan tunjangannya

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis