Kemendikbud: Daftar Guru Honorer Penerima Bantuan Intensif

- Editor

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Intensif – Beberapa informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud ini perlu dipahami bersama. Adapun informasi Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu dipahami ini adalah terkait bantuan insentif guru non PNS.

Adanya informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS ini perlu dipahami agar tidak terlewat inti pentingnya.

Telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Oleh karena itu, ada beberapa informasi tentang guru shonorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dukungan insentif bagi guru selain PNS. Di sisi lain, dukungan membantu meningkatkan pendapatan selain gaji  pendidik non Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Sertfikasi pendidik.

Selain itu, tujuan  lainnya adalah untuk meningkatkan motivasi  dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik. Terkait bantuan ini akan diberikan oleh Puslapdik atau kepanjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Berikut daftar penerima yang akan diberikan bantuan intensif:

  1. Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.
  2. Guru di Taman Kanak Kanak.
  3. Guru di satuan pendidikan dasar.
  4. Guru di satuan pendidikan menengah.
  5. Guru di satuan pendidikan khusus.

Halaman Selanjutnya

Pemberian bantuan insentif

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis