Kemendikbud: Daftar Guru Honorer Penerima Bantuan Intensif

- Editor

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Perlu diingat bahwa bantuan akan diberikan pada guru mulai poin (a) hingga poin (e) yang memiliki status sebagai non PNS. Selanjutnya mengenai bentuk serta rincian bantuan, ada beberapa hal yang perlu para guru ketahui.

Pertama, bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang. Di mana uang tersebut diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan bagi pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Di sisi lain bagi guru TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan, akan menerima uang Rp300 ribu per bulan. Adapun besaran dari uang yang telah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Terkait Bantuan Intensif Bagi Guru Honorer, Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

Bantuan Insentif diberikan dengan tujuan kesejahteraan dan penghargaan, serta untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Bantuan Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan, serta untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Halaman Selanjutnya

Pemberian bantuan insentif

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis