Kemendikbud Batal Bayar Tunjangan Profesi Guru ASN, Ada Apa?

- Editor

Minggu, 11 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

  • Para tenaga pendidik sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Para tenaga pendidik memperoleh hasil penilaian kinerja dengan minimal berstatus “Baik”
  • Para tenaga pendidik mengajar disuatu kelas dengan jumlah para peserta didik didalam satu rombongan yang disyaratkan dengan bentuk satuan pendidikannya.
  • Para tenaga pendidik tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Maka dari itu, jika para tenaga pendidik tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan, maka dengan begitu tunjangan profesinya akan batal dibayarkan oleh pihak Kemdikbud. Wajib untuk diketahui jika dari beberapa kriteria yang ada diatas, tenaga pendidik disini harus berstatus sebagai seorang guru sertifikasi.

Maka dari itu, para tenaga pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk dapat memperoleh tunjangan profesi atau yang disebut dengan TPG. Permendikbud disini berlaku khusus untuk para tenaga pendidik seluruh jenjang pendidikan dan pada tahun 2023, sehingga para tenaga pendidik perlu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 saat ini.

Sementara untuk kapan waktunya, Kemdikbud sampai saat ini belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan tersebut akan dibuka. Namun nantinya dalam program PPG Dalam Jabatan akan langsung saja diinformasikan menggunakan laman resmi ppg.kemendikbud.go.id maupun juga menggunakan akun Instagram resmi dari Kemdikbud Ristek. Hal tersebut tadi merupakan kategori dari guru ASN yang mana akan batal menerima tunjangan profesi pada bulan Juni 2023. Semoga informasi kali ini bermanfaat untuk semuanya!

meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,850 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis