Kemendikbud Batal Bayar Tunjangan Profesi Guru ASN, Ada Apa?

- Editor

Minggu, 11 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

  • Para tenaga pendidik sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Para tenaga pendidik memperoleh hasil penilaian kinerja dengan minimal berstatus “Baik”
  • Para tenaga pendidik mengajar disuatu kelas dengan jumlah para peserta didik didalam satu rombongan yang disyaratkan dengan bentuk satuan pendidikannya.
  • Para tenaga pendidik tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Maka dari itu, jika para tenaga pendidik tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan, maka dengan begitu tunjangan profesinya akan batal dibayarkan oleh pihak Kemdikbud. Wajib untuk diketahui jika dari beberapa kriteria yang ada diatas, tenaga pendidik disini harus berstatus sebagai seorang guru sertifikasi.

Maka dari itu, para tenaga pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk dapat memperoleh tunjangan profesi atau yang disebut dengan TPG. Permendikbud disini berlaku khusus untuk para tenaga pendidik seluruh jenjang pendidikan dan pada tahun 2023, sehingga para tenaga pendidik perlu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 saat ini.

Sementara untuk kapan waktunya, Kemdikbud sampai saat ini belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan tersebut akan dibuka. Namun nantinya dalam program PPG Dalam Jabatan akan langsung saja diinformasikan menggunakan laman resmi ppg.kemendikbud.go.id maupun juga menggunakan akun Instagram resmi dari Kemdikbud Ristek. Hal tersebut tadi merupakan kategori dari guru ASN yang mana akan batal menerima tunjangan profesi pada bulan Juni 2023. Semoga informasi kali ini bermanfaat untuk semuanya!

meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,850 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis