- Para tenaga pendidik sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Para tenaga pendidik memperoleh hasil penilaian kinerja dengan minimal berstatus “Baik”
- Para tenaga pendidik mengajar disuatu kelas dengan jumlah para peserta didik didalam satu rombongan yang disyaratkan dengan bentuk satuan pendidikannya.
- Para tenaga pendidik tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Maka dari itu, jika para tenaga pendidik tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan, maka dengan begitu tunjangan profesinya akan batal dibayarkan oleh pihak Kemdikbud. Wajib untuk diketahui jika dari beberapa kriteria yang ada diatas, tenaga pendidik disini harus berstatus sebagai seorang guru sertifikasi.
Maka dari itu, para tenaga pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk dapat memperoleh tunjangan profesi atau yang disebut dengan TPG. Permendikbud disini berlaku khusus untuk para tenaga pendidik seluruh jenjang pendidikan dan pada tahun 2023, sehingga para tenaga pendidik perlu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 saat ini.
Sementara untuk kapan waktunya, Kemdikbud sampai saat ini belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan tersebut akan dibuka. Namun nantinya dalam program PPG Dalam Jabatan akan langsung saja diinformasikan menggunakan laman resmi ppg.kemendikbud.go.id maupun juga menggunakan akun Instagram resmi dari Kemdikbud Ristek. Hal tersebut tadi merupakan kategori dari guru ASN yang mana akan batal menerima tunjangan profesi pada bulan Juni 2023. Semoga informasi kali ini bermanfaat untuk semuanya!
meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2