Kemendikbud Batal Bayar Tunjangan Profesi Guru ASN, Ada Apa?

- Editor

Minggu, 11 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

Untuk para guru ASN mohon maaf jika ada kabar mengejutkan dimana Kemdikbud batal membayarkan tunjangan profesi pada bulan Juni 2023 dalam berbagai kategori ini. Ada berbagai penyebab yang membuat Kemdikbud saat ini terpaksa harus mengambil keputusan yang sangat tidak mengenakkan.

Yang mana tunjangan profesi disini diartikan sebagai tunjangan untuk para guru-guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas profesionalismenya pada bidang pendidikan. Sedangkan untuk guru ASN belum mempunyai sertifikat pendidik, maka akan diganti langsung dengan tunjangan penghasilan. Sementara untuk keputusan pembatalan pembayaran tunjangan profesi guru diambil dan telah disahkan oleh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menjelaskan beberapa hal sebagai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan serta juga tunjangan khusus guru ASN pada Provinsi dan Kabupaten maupun juga Kota. Sementara pada umumnya tunjangan profesi untuk para guru ASN yang diberikan oleh Kemdikbud dengan nominal besaran satu kali gaji pokok sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Dibawah ini kategori beberapa guru ASN yang batal memperoleh tunjangan profesi pada bulan Juni 2023, di antaranya yaitu :

  • Para tenaga pendidik yang telah meninggal dunia.
  • Para tenaga pendidik yang telah mencapai batas usia pensiunnya.
  • Para tenaga pendidik yang mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaannya sendiri
  • Para tenaga pendidik yang dipidana penjara berdasarkan dengan putusan dari pengadilan.
  • Para tenaga pendidik yang sedang memperoleh tugas belajar.
  • Para tenaga pendidik yang tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai guru.

Selain dari beberapa kategori guru-guru yang disebutkan diatas, terdapat juga hal-hal lain yang mempengaruhi. Didalam pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 telah dijelaskan beberapa persyaratan guru ASN yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi, di antaranya yaitu:

  • Para tenaga pendidik yang mempunyai sertifikat pendidik.
  • Para tenaga pendidik berstatus sebagai ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.
  • Para tenaga pendidik mengajar disatuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
  • Para tenaga pendidik yang mempunyai nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.

Halaman Selanjutnya

Para Tenaga Pendidik Sudah Memenuhi Beban Kerja Sesuai Dengan Ketentuan Yang Ada Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,850 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis