Beberapa provinsi tersebut ialah Lampung, Jambi, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Besaran nominal tersebut ini berdasarkan usulan dar daerah serta data dukung yang relevan.
Usulan yang telah diajukan kepada Kementerian Keuangan ini didasarkan oleh usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul.
Bass data yang digunakan oleh Kemenag dalam hal memverifikasi ialah menggunakan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Bukan hanya SIAGA saja, Kemenag juga menggunakan Laporan dari BPKP atas review Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI.
Dalam proses pengusulan hingga sampai pada pembayaran Tunjangan Profesional Guru serta Tunjangan Kinerja diperlukan aspek transparansi dan integritas.
Transparansi dan integritas ini menjadi perhatian yang sangat utama bagi Kementerian Agama.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menjelaskan mengenai hal tersebut.
“Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin bagi tenaga pendidik PAI ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” jelasnya.
Mengenai besaran pembayaran tunjangan tersebut M Zain selaku Direktur GTK ini pernah menjelaskan bahwa para penerima tunjangan akan memperoleh sekitar Rp. 3.000.000.
Besaran nominal tersebut, tidaklah bersih semuanya akan diterma namun dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)